Sunday, June 22, 2025
HomeNewsNasionalRespon Kejagung, Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara

Respon Kejagung, Prabowo Ingin Harvey Moeis Divonis 50 Tahun Penjara

Kejagung Tanggapi Permintaan Presiden Prabowo untuk Banding Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis

(Newsindomedia) – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengajuan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi komoditas timah. Presiden Prabowo menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Kami sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli, Senin (30/12/2024).

Harli menegaskan, pengajuan tuntutan dalam kasus tindak pidana, termasuk korupsi, selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia tidak merinci tuntutan maksimal yang akan diajukan dalam kasus ini. “Silakan cek pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, semua ketentuan hukumnya tertera di sana,” tambah Harli.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) untuk RPJMP 2025-2029 di Kementerian PPN/Bappenas, Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras vonis ringan terhadap Harvey Moeis. Ia menekankan pentingnya hukuman yang lebih berat untuk menegakkan rasa keadilan masyarakat.

“Jika pelanggaran sudah jelas, kerugian negara triliunan, vonis seperti ini dapat menyakiti hati rakyat. Masyarakat kita sekarang semakin paham dan tidak bisa terus-menerus dibohongi,” kata Prabowo.

Prabowo bahkan mengusulkan agar hukuman bagi Harvey Moeis mencapai 50 tahun penjara. Ia berharap kejaksaan serius dalam mengajukan banding untuk memastikan hukuman yang lebih setimpal dengan dampak kejahatan tersebut.

“Kita harus menunjukkan komitmen terhadap keadilan. Jika memang kerugian negara sudah nyata, tolong jaksa naik banding dan berikan hukuman yang benar-benar pantas, minimal 50 tahun,” tutup Prabowo.

Kritik Presiden ini mencerminkan harapannya agar penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi besar, mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa keadilan di masyarakat. (nsb/newsindomedia)

Advertisement
RELATED ARTICLES

1 COMMENT

Comments are closed.

- Advertisement -

Most Popular

- Advertisement -