Friday, June 13, 2025
HomeNewsNasionalKNKT Rumuskan Aturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi Bus dan Truk

KNKT Rumuskan Aturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi Bus dan Truk

Jakarta – (Newsindomedia) – KNKT dan Kemenhub Siapkan Regulasi Jam Kerja Pengemudi Bus dan Truk untuk Kurangi Risiko Kelelahan

Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Perhubungan tengah merumuskan regulasi baru terkait pengemudi bus dan truk. Aturan ini mencakup ketentuan jam kerja, jam istirahat, serta penyediaan rest area bagi pengemudi.

“Harapan kami, regulasi ini bisa diterbitkan pada 2025 untuk meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko kelelahan (fatigue) di kalangan pengemudi,” ujar Wildan dalam konferensi pers Capaian Kinerja KNKT 2024 di Auditorium KNKT, Selasa, 17 Desember 2024.

Wildan menyoroti bahwa 70 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh human error, yang sebagian besar dipicu oleh kelelahan. Selain itu, dari sisi kesehatan, sekitar 60 persen pengemudi dinilai tidak laik untuk mengemudi karena belum ada standar kesehatan dan kebugaran yang spesifik bagi pengemudi bus dan truk.

“Misalnya, bagaimana kondisi psikis pengemudi yang layak mengoperasikan trailer, bus, atau kendaraan berat lainnya. Ini perlu diatur,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Wildan mendorong agar BPJS Kesehatan memfasilitasi medical check-up (MCU) bagi para pengemudi. Saat ini, perusahaan yang rutin melakukan MCU bagi pengemudi masih terbatas, seperti PT Pertamina dan Transjakarta.

“Kami merekomendasikan agar semua perusahaan angkutan darat rutin melakukan MCU demi memastikan kondisi kesehatan dan kebugaran pengemudi,” ujarnya.

Selain itu, KNKT bersama Kementerian Perhubungan juga tengah merancang pembentukan sekolah khusus untuk pengemudi bus dan truk. Menurut Wildan, penurunan jumlah dan kualitas pengemudi menjadi tantangan serius di Indonesia. Saat ini, calon pengemudi bus dan truk cenderung belajar secara informal dengan memulai karier sebagai kernet.

“Tidak seperti profesi pilot atau masinis yang memiliki sekolah formal, di Indonesia belum ada lembaga pendidikan resmi untuk pengemudi bus dan truk. Ini yang perlu kita benahi ke depannya,” tutup Wildan.

Advertisement
RELATED ARTICLES
- Advertisement -

Most Popular

- Advertisement -