Sunday, June 22, 2025
HomeEkonomiBisnis & Keuangan47.350 Produk Impor Tanpa SNI Disita, Nilainya Diperkirakan Tembus Rp 5 Miliar

47.350 Produk Impor Tanpa SNI Disita, Nilainya Diperkirakan Tembus Rp 5 Miliar

Jakarta – (Newsindomedia) – Kemenperin dan Polri Sita 47.350 Produk Impor Tanpa SPPT SNI Senilai Rp 5 Miliar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyita sebanyak 47.350 unit produk impor yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Produk tersebut meliputi elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengungkapkan bahwa hasil penyitaan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga November 2024 di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

“Produk-produk impor tanpa SPPT SNI ini bernilai sekitar Rp 5 miliar dan akan disita agar tidak beredar di pasar,” ujar Andi kepada Tempo pada Selasa, 17 Desember 2024.

Andi merinci temuan tersebut sebagai berikut:

  1. Sprayer gendong semi otomatis: 1.320 unit senilai Rp 396 juta dengan merek IMISA dan FARMJET.
  2. Sepatu pengaman: 1.701 pasang dengan nilai Rp 2,8 miliar, meliputi merek CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO.
  3. Mainan anak: 44.133 unit dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar, termasuk merek HOCHIHOKU dan ZAVANESE.
  4. Speaker aktif: 196 unit senilai Rp 311 juta dengan merek W-KING, URBANO, dan HAFSUN.

Menurut Andi, mayoritas produk tersebut diimpor dari Cina dan diduga melanggar ketentuan SNI wajib. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti penyitaan ini untuk memastikan produk-produk tersebut tidak sampai beredar di masyarakat.

Andi mengimbau para pelaku usaha, baik importir maupun produsen, untuk menghentikan peredaran produk tanpa SPPT SNI dan mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan agar semua pelaku usaha segera mengurus SPPT SNI untuk produk-produk yang telah diwajibkan sesuai ketentuan Menteri Perindustrian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Hal ini bertujuan untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.

“Kami berkomitmen untuk memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib dan meningkatkan efektivitas pengawasannya,” kata Andi.

Saat ini, terdapat 131 jenis produk yang dikenakan SNI Wajib. Kemenperin berharap jumlah tersebut dapat terus bertambah agar produk-produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Advertisement
RELATED ARTICLES
- Advertisement -

Most Popular

- Advertisement -