Jakarta (NIM), Otoritas Uni Eropa secara resmi mendakwa TikTok atas dugaan pelanggaran aturan konten digital terkait desain aplikasi yang dinilai bersifat adiktif. Regulator meminta perusahaan milik ByteDance itu mengubah fitur-fitur utama layanannya di Eropa atau menghadapi ancaman denda hingga enam persen dari total omzet global.
Tuduhan tersebut menyoroti sejumlah elemen desain yang dianggap mendorong penggunaan berlebihan, mulai dari fitur gulir tanpa batas, pemutaran otomatis, notifikasi dorong, hingga sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi. Menurut Komisi Eropa, kombinasi fitur ini membentuk pola konsumsi yang mendorong pengguna terus berinteraksi tanpa jeda yang jelas.
TikTok tidak sependapat dengan temuan tersebut. Perusahaan menilai tuduhan regulator sebagai gambaran yang keliru terhadap platformnya. “Temuan awal Komisi sepenuhnya salah arah dan tidak memiliki dasar,” ujar juru bicara TikTok, seraya menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menantang tuduhan itu.
Langkah terhadap TikTok ini muncul setelah investigasi selama sekitar satu tahun di bawah kerangka Digital Services Act (DSA), regulasi yang mewajibkan platform digital berskala besar untuk lebih aktif mencegah dampak negatif layanan mereka, termasuk terhadap kelompok rentan. Dalam dokumen pendahuluannya, Komisi menilai TikTok belum melakukan penilaian risiko secara memadai terkait dampak fitur aplikasinya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna.
Perhatian regulator tertuju, antara lain, pada pola penggunaan anak di bawah umur. Komisi menyebut indikator seperti durasi penggunaan pada malam hari dan frekuensi membuka aplikasi tidak ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi yang proporsional. Alat pembatas waktu layar dan kontrol orang tua dinilai belum diterapkan secara efektif.
Kepala kebijakan teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa perubahan desain menjadi tuntutan utama. “Kami mengharapkan TikTok mengambil tindakan nyata dan menyesuaikan layanan mereka di Eropa untuk melindungi anak-anak,” ujarnya kepada wartawan. Komisi juga merekomendasikan penonaktifan bertahap fitur gulir tanpa batas, jeda penggunaan yang efektif, termasuk pada jam malam, serta penyesuaian sistem rekomendasi.
Kasus TikTok menambah daftar panjang langkah Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, sejumlah platform lain juga disorot atas dugaan penggunaan antarmuka manipulatif dan lemahnya perlindungan bagi pengguna muda. Regulator Eropa bahkan telah meminta klarifikasi dari beberapa perusahaan teknologi terkait sistem verifikasi usia dan pencegahan akses anak terhadap konten berbahaya.
Di luar Eropa, sikap terhadap media sosial juga mengeras. Sejumlah negara mempertimbangkan pembatasan akses remaja ke platform digital, dengan alasan dampak kesehatan dan keselamatan. Australia, misalnya, telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Virkkunen menegaskan bahwa penentuan batas usia tetap menjadi kewenangan masing-masing negara. Namun, ia mengakui perlunya pendekatan yang lebih seragam di tengah perbedaan kebiasaan penggunaan layanan digital di antara negara anggota.
Dari kalangan parlemen Eropa, dukungan terhadap langkah regulator menguat. Anggota parlemen Alexandra Geese menilai praktik eksploitasi mekanisme adiktif oleh platform digital telah berlangsung terlalu lama. “Keuntungan iklan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesehatan anak dan remaja,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Sesuai prosedur, TikTok masih memiliki kesempatan untuk mempelajari dokumen penyelidikan dan menyampaikan tanggapan tertulis sebelum Komisi Eropa mengambil keputusan final.


