Turki, Dalam pernyataan tegas, Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, menolak gagasan yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengenai pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza ke negara lain. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Doha, Qatar, pada Minggu (tanggal disesuaikan), di mana Fidan menekankan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional.
Berbicara di hadapan media bersama Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, Fidan menyatakan bahwa langkah semacam itu tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga Palestina, tetapi juga dapat memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa Turki berdiri di pihak keadilan dan akan terus mendukung solusi yang menghormati hak-hak rakyat Palestina.
“Kami dengan tegas menentang segala bentuk pemindahan paksa. Ini adalah isu kemanusiaan yang harus mendapat perhatian global. Semua pihak harus bersatu untuk menolak gagasan ini,” ujar Fidan.
Pernyataan ini sejalan dengan deklarasi yang baru-baru ini disampaikan dalam pertemuan di Kairo, di mana negara-negara yang hadir menegaskan komitmen mereka terhadap hak-hak warga Palestina dan mencari solusi damai yang berkelanjutan bagi konflik di Gaza.
Fidan memulai kunjungan diplomatiknya ke Qatar pada hari Minggu dalam rangka memperkuat kerja sama bilateral serta membahas berbagai isu kawasan, termasuk perkembangan terbaru di Timur Tengah. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya diplomatik Turki dalam memainkan peran aktif untuk menengahi dan mencari solusi atas konflik yang sedang berlangsung.
Dengan meningkatnya ketegangan di Gaza, sikap tegas Turki menjadi sinyal kuat bahwa komunitas internasional harus lebih aktif dalam mencari resolusi yang adil dan damai bagi rakyat Palestina.


