Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa ditunda hingga Senin berikutnya, 10 Maret 2025. KPK beralasan ada perbedaan dalil dalam berkas praperadilan, meski objek yang diajukan sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyusun ulang berkas praperadilan. Meski sebelumnya sudah dipersiapkan, KPK menegaskan bahwa tidak ada upaya mengulur waktu dalam proses ini.
“Betul objeknya kurang lebih sama. Namun, ketika dipecah menjadi dua, pasti ada hal-hal yang membedakan. Biro Hukum masih perlu berkoordinasi dan mempersiapkan materi dengan baik,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kekhawatiran Kubu Hasto: Apakah Ada Upaya Mengulur Waktu?
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan kekhawatirannya atas ketidakhadiran KPK dalam sidang tersebut. Ia mencurigai bahwa kemangkiran ini bisa menjadi upaya untuk mempercepat pemberkasan kasus sebelum praperadilan selesai. Jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka praperadilan otomatis gugur.
“Kami harap ini bukan akal-akalan agar KPK bisa menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke pengadilan. Praperadilan ini penting sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan,” tegas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa yang Diinginkan Kubu Hasto?
Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya berharap KPK dapat menghadiri sidang praperadilan dan menyelesaikan prosesnya sebelum melangkah lebih jauh. Mereka menegaskan bahwa praperadilan adalah langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Baca Juga : Fenomena #KaburAjaDulu: Antara Kegelisahan dan Peluang Masa Depan
“Kami berharap KPK berbesar hati menyelesaikan pemeriksaan praperadilan terlebih dahulu. Ini bukan hanya tentang kasus Hasto, tetapi tentang keadilan dan kepastian hukum,” tambah Maqdir.
Apa Dampak Kemangkiran KPK?
Ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan ini memunculkan pertanyaan besar di publik. Apakah ini bentuk ketidaksiapan lembaga antirasuah, atau ada strategi tertentu di baliknya? Masyarakat pun menunggu klarifikasi lebih lanjut dari KPK mengenai alasan sebenarnya di balik kemangkiran ini.