Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan kelonggaran pembayaran premi kepada perbankan yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, usai rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I-2026 yang digelar di Kementerian Keuangan.
Relaksasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan sektor keuangan pascabencana. LPS menempatkan kebijakan ini sebagai bantalan awal agar aktivitas perbankan di daerah terdampak tetap berjalan di tengah tekanan operasional dan likuiditas.
Dalam proses pemulihan, LPS menjalankan dua pendekatan utama. Selain menyalurkan bantuan, lembaga ini juga menyiapkan kebijakan khusus terkait kewajiban premi bagi bank yang terdampak langsung oleh bencana.
Baca : Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Data LPS mencatat terdapat 104 bank yang memperoleh fasilitas relaksasi. Bank-bank tersebut terdiri atas bank pembangunan daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang beroperasi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bentuk kelonggaran yang diberikan berupa penundaan pembayaran premi atau skema cicilan tanpa pengenaan denda. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga ruang gerak perbankan daerah agar tidak mengalami tekanan likuiditas yang berlebihan pada masa darurat dan pemulihan.
Melalui kebijakan tersebut, LPS berharap stabilitas sistem keuangan di wilayah terdampak tetap terjaga, sekaligus memberi waktu bagi perbankan untuk memulihkan kondisi usaha sebelum kembali menjalankan kewajiban secara normal.


