Bisnis & Keuangan

Ribuan Pekerja Sritex Dapat Harapan Baru Usai PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan mata pencaharian mereka. Namun, kabar baik datang dari pemerintah. Dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berpeluang kembali bekerja dan menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan kabar gembira ini setelah menghadiri rapat darurat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, tim kurator, dan perwakilan serikat pekerja Sritex. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak PHK massal yang terjadi pasca-penutupan perusahaan.

“Dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali. Ini adalah langkah awal untuk memberikan ketenangan kepada mereka,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Strategi Penyewaan Aset untuk Hidupkan Kembali Lapangan Kerja

Salah satu solusi yang diusung adalah penyewaan aset-aset Sritex oleh tim kurator. Langkah ini diambil untuk menjaga nilai aset perusahaan sambil menunggu proses lelang yang memakan waktu lama. Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator, menjelaskan bahwa sudah ada investor yang berminat menyewa aset Sritex. Dengan disewakannya aset tersebut, penyewa dapat memanfaatkan fasilitas produksi tekstil yang ada.

“Penyewaan aset ini akan membuka peluang lapangan kerja sementara bagi para korban PHK. Mereka bisa kembali bekerja di bawah penyewa baru,” jelas Nurma.

Apakah Pekerja Perlu Melamar Kembali?

Meski kabar ini memberikan angin segar, masih ada pertanyaan besar: apakah para pekerja perlu melamar kembali untuk bisa bekerja di bawah penyewa baru? Nurma enggan memberikan kepastian. Menurutnya, proses rekrutmen sepenuhnya menjadi wewenang penyewa aset.

“Kami tidak bisa memastikan apakah semua pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali tanpa melalui proses lamaran. Ini tergantung kebijakan penyewa,” tegas Nurma.

Solusi Sementara dengan Masa Depan yang Belum Pasti

Nurma juga menegaskan bahwa peluang kerja ini bersifat sementara. Setelah masa sewa berakhir, nasib para pekerja akan bergantung pada pemenang lelang aset Sritex. Jika pemenang lelang memutuskan untuk melanjutkan usaha tekstil, mereka berpotensi mempekerjakan kembali mantan karyawan Sritex.

“Untuk saat ini, pekerja akan bekerja dengan penyewa aset. Setelah lelang selesai, keputusan ada di tangan pemenang lelang,” ujar Nurma.

Nusaiba

Recent Posts

Manfaat Kubis untuk Kesehatan: Sayuran Murah dengan Segudang Khasiat!

Sayuran Sejuta Umat yang Kaya Gizi dan Manfaat Kubis adalah salah satu sayuran yang mudah…

3 hours ago

5 Resep Olahan Daun Pepaya yang Enak dan Sehat: Tak Lagi Pahit!

Daun Pepaya: Sayuran Penuh Nutrisi yang Sering Diremehkan Daun pepaya identik dengan rasa pahit, sehingga…

5 days ago

10 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan: Herbal Alami yang Kaya Nutrisi

Daun pepaya dikenal luas di Indonesia sebagai bahan alami yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional.…

5 days ago

11.000 Tentara, Veteran & Akademisi Desak Netanyahu Akhiri Pembantaian Gaza

Lebih dari 11.000 warga ‘Israel’ yang berpengaruh—termasuk tentara cadangan, veteran militer, mantan pejabat, akademisi, pendidik,…

1 week ago

Senator: Rusia, China bisa jadi penjamin kesepakatan nuklir AS-Iran

Teheran - Rusia dan China berpotensi menjadi penjamin dalam kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran…

1 week ago

Kasus Uang Palsu Artis Kolosal Rp10 Juta Masuk Kotak Amal Istiqlal

Sekar Arum Widara (41), mantan artis drama kolosal, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu…

1 week ago

This website uses cookies.