Thursday, April 3, 2025
HomeNewsNasionalKeputusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Apakah akan membuat Capres 2029 Jadi Lebih Banyak?

Views: 0

Jakarta, (Newsindomedia) — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini dinilai membawa angin segar bagi sistem politik Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya dalam pemilihan presiden.

Hendri Satrio, analis komunikasi politik dari Lembaga Survei KedaiKOPI, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kebebasan lebih bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

“Dengan dihapusnya presidential threshold 20 persen, partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengusulkan kader terbaik mereka sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar Hendri kepada media, Jumat (3/1/2025).

Tidak Serta-Merta Banyak Calon Presiden
Meski demikian, Hendri mengingatkan bahwa keputusan ini tidak otomatis akan menghasilkan banyak calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya “investasi elektoral” sebagai syarat penting bagi seseorang untuk maju sebagai kandidat.

“Tidak berarti kita akan memiliki 30 atau bahkan 10 calon presiden. Kandidat yang serius harus memiliki popularitas yang cukup tinggi dan elektoral capital yang sudah dibangun sejak lama. Ini bukan hal yang bisa dicapai dalam waktu singkat,” jelas Hendri.

Biaya Tinggi Jadi Kendala
Selain persoalan elektabilitas, Hendri juga menyoroti tantangan besar lainnya, yaitu biaya politik yang sangat tinggi untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Menurutnya, faktor ini menjadi penghalang bagi banyak tokoh potensial untuk mencalonkan diri, sehingga hanya individu tertentu yang mampu memenuhi syarat finansial.

“Pilpres bukanlah arena yang murah. Hanya mereka yang memiliki sumber daya besar, baik finansial maupun jaringan politik, yang benar-benar bisa maju,” tambahnya.

Peluang untuk Demokrasi yang Lebih Inklusif
Meskipun tantangan tetap ada, Hendri menilai penghapusan ambang batas ini adalah langkah progresif dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia. Dengan memberi ruang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat, diharapkan kualitas persaingan dan representasi politik dapat meningkat.

Keputusan MK ini kini menjadi sorotan publik, mengundang optimisme sekaligus tanda tanya mengenai sejauh mana dampaknya terhadap dinamika politik dan konfigurasi calon pemimpin di masa mendatang.

(nsb/newsindomedia)

Ad

RELATED ARTICLES

2 COMMENTS

Comments are closed.

Ad

- Advertisment -

Most Popular