Jakarta, (Newsindomedia) — Di tahun 2025 ini, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN, mengingat gaji ke-13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diharapkan berlangsung sekitar bulan Juni atau Juli. Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 22 Maret, sehingga pencairan THR kemungkinan terjadi sekitar pertengahan Maret.
Komponen Gaji ke-13 dan THR
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR akan mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Kebijakan ini memberikan tambahan manfaat yang signifikan bagi PNS dan PPPK, memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dengan lebih baik, terutama saat momen penting seperti tahun ajaran baru dan hari raya.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Selain itu, ada kabar baik lainnya bagi para pensiunan PNS. Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Januari 2024, tetapi pencairannya baru terlaksana pada Januari 2025. PT Taspen (Persero) memastikan gaji pokok beserta tunjangan bagi pensiunan dari golongan I hingga IV sudah sesuai ketentuan terbaru.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada 2025:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan PNS, PPPK, dan pensiunan. Tak hanya membantu mereka yang masih aktif bekerja, kenaikan gaji pensiunan juga memberikan rasa aman bagi mereka yang telah memasuki masa pensiun.
PT Taspen memastikan semua proses pencairan dilakukan sesuai regulasi, memberikan kepercayaan penuh kepada para penerima manfaat. Kebijakan ini diharapkan terus menjadi langkah positif dalam mendukung kesejahteraan keluarga ASN di Indonesia. (nsb/nim)
[…] Gaji ke-13 dan THR 2025: Kabar Baik bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan […]
[…] Gaji ke-13 dan THR 2025: Kabar Baik bagi PNS, PPPK, dan Pensiunan […]