Jakarta, (Newsindomedia) — Seorang anak difabel intelektual, penderita Down Syndrome, menjadi korban perundungan di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini melibatkan tiga pelaku yang memaksa korban memakan daging musang. Aksi mereka direkam dan disebarluaskan di media sosial.
Ketiga pelaku, yakni Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu, telah ditangkap oleh Polresta Bandung pada Senin (16/12/2024). Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden ini.
Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46 yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. Sementara Risal merekam aksi perundungan dan membagikan video itu melalui status WhatsApp sebelum akhirnya mengirimkannya kepada Jeri. Adapun Wahyu bertindak langsung dalam aksi perundungan, termasuk mengumpat korban dengan kata-kata kasar.
Kronologi Peristiwa dan Penangkapan
Kusworo menjelaskan, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung pada Senin, 16 Desember 2024. Polisi bergerak cepat, dan hanya dalam waktu tiga jam, para pelaku berhasil diamankan.
“Polresta Bandung langsung bergerak pukul 21.00 WIB. Selang waktu tiga jam setelah laporan diterima, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ujar Kusworo saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Menurut penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada 10 Desember 2024. Namun, keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah video aksi perundungan viral pada 14 Desember.
Motif dan Tujuan Para Pelaku
Kusworo mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bermula dari motif iseng para pelaku yang ingin mencari perhatian di media sosial. Mereka berharap aksi tersebut dapat meningkatkan jumlah pengikut di akun TikTok.
“Para pelaku ingin mencari viralitas dan followers, tetapi akhirnya malah menutup akun karena takut setelah video tersebut viral,” ujar Kusworo.
Dalam video yang mereka unggah, pelaku terlihat memaksa korban memakan daging musang sambil mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan. Mereka mengarahkan korban untuk “makan seperti anjing yang sudah tiga hari tidak makan.”
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Perundungan ini merupakan tindakan serius yang melanggar hukum dan merugikan korban, terutama karena korban adalah anak berkebutuhan khusus,” tegas Kusworo.
Kasus ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hak-hak difabel serta menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.