Jakarta, (Newsindomedia) — Divisi Propam Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan oleh 18 anggota polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hingga Selasa (7/1), sembilan polisi telah menjalani sidang etik dengan berbagai putusan sanksi.
“Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sebanyak sembilan kali,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.
Tiga Polisi Dipecat, Enam Lainnya Demosi
Dari sembilan polisi yang disidang, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sementara itu, tiga polisi dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, dan tiga lainnya didemosi selama lima tahun. Demosi ini berarti penempatan ke jabatan yang lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” tambah Erdi.
Daftar 9 Polisi yang Telah Disidang
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat tidak hormat karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
AKBP Malvino Edward Yusticia
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dipecat karena terlibat dalam pengamanan sekaligus pemerasan penonton DWP.
AKP Yudhy Triananta Syaeful
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini juga dipecat karena terlibat dalam pemerasan penonton DWP.
Kompol Dzul Fadlan
Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dikenai sanksi demosi selama delapan tahun karena terbukti memeras korban.
Iptu Syaharuddin
Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini didemosi delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan.
Iptu Sehatma Manik
Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini juga didemosi delapan tahun atas tindakan pemerasan.
Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto
Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini dijatuhi sanksi demosi lima tahun karena terbukti memeras korban.
Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom
Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menerima sanksi demosi lima tahun.
Bripka Wahyu Tri Haryanto
Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini juga didemosi lima tahun karena keterlibatannya dalam pemerasan.
Kronologi Pemerasan di Konser DWP 2024
Kasus pemerasan terjadi saat konser DWP yang berlangsung di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13–15 Desember 2024. Sebanyak 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran diduga terlibat. Divisi Propam Mabes Polri telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,5 miliar, hasil pemerasan dari para korban.
Uang Korban Akan Dikembalikan
Divpropam Polri memastikan uang hasil pemerasan yang telah diamankan akan dikembalikan kepada para korban setelah seluruh proses sidang etik terhadap 18 polisi selesai dilaksanakan. Uang tersebut saat ini disimpan dalam rekening khusus yang telah disiapkan oleh Divpropam.
Dengan tindakan tegas ini, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga