Jakarta (NSM) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kewajiban konsultasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, konsultasi dengan Komisi XII DPR diperlukan sebelum pemerintah pusat menetapkan perubahan wilayah pertambangan. Ia menegaskan, kewenangan tersebut dijalankan dengan tetap mengacu pada usulan pemerintah daerah.
“Penyesuaian wilayah pertambangan ini sangat dinantikan daerah karena menjadi dasar dalam penataan ruang,” ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, pengajuan penyesuaian WP berasal dari usulan gubernur yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan bupati dan wali kota di wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara. Seluruh proses tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.
Penetapan WP, lanjut Yuliot, akan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam paparannya, Yuliot merinci sejumlah usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari berbagai daerah.
Di Sumatera Barat, misalnya, pemerintah provinsi mengusulkan penetapan 332 blok WPR. Namun setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh pemerintah pusat, jumlah yang dinilai memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebanyak 121 blok.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan perubahan terhadap 129 blok WPR yang telah melalui proses evaluasi. Adapun Sulawesi Utara mengusulkan penyesuaian atas 63 blok WPR berdasarkan hasil kajian yang sama.
Berbeda dengan provinsi lainnya, Sumatera Utara tidak mengajukan penambahan WPR baru. Saat ini, provinsi tersebut tercatat memiliki sembilan blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri pada 2022. Blok-blok tersebut akan kembali ditetapkan sepanjang tidak ada usulan perubahan dari pemerintah daerah.
Yuliot menambahkan, perubahan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali dalam periode lima tahun. Penyesuaian tersebut harus didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh oleh menteri.
Ruang lingkup konsultasi dengan DPR mencakup rencana wilayah pertambangan, kriteria penetapan wilayah, usulan terkait mineral radioaktif dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, pertimbangan kepentingan strategis nasional, hingga aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Meski dilakukan penyesuaian, Yuliot menegaskan bahwa perubahan wilayah pertambangan tidak akan menghapus atau mengurangi izin usaha yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Perubahan wilayah pertambangan tidak menghilangkan izin yang sudah ada, baik IUP, IPR, IUPK, maupun SIPB yang masih berlaku,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mendelineasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, serta wilayah usaha pertambangan khusus ke dalam RTRW dan rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara dapat berjalan lebih tertib, selaras dengan tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi daerah maupun pelaku usaha.


