Tuesday, July 1, 2025
HomeEkonomiBisnis & KeuanganDi Penghujung 2024, OJK Cabut Izin Dua Bank

Di Penghujung 2024, OJK Cabut Izin Dua Bank

Jakarta, (Newsindomedia) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam beberapa hari terakhir. Pertama, pada 16 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (BPR Kencana) setelah pihak bank gagal melakukan proses penyehatan. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, menjelaskan bahwa pengurus dan pemegang saham BPR Kencana tidak dapat melakukan langkah penyehatan yang diperlukan. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Akibatnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi terhadap BPR Kencana.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (BPR Arfak Indonesia), yang beroperasi di Manokwari. Sebelumnya, BPR Arfak Indonesia telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Desember 2023. Namun, setelah diputuskan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 6 Desember 2024, bank ini gagal menjalani penyehatan yang diharapkan. LPS juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut, yang akhirnya berujung pada pencabutan izin usahanya.

OJK mengimbau nasabah dari kedua BPR tersebut untuk tetap tenang, karena dana yang disimpan di bank-bank tersebut sudah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal tahun hingga pertengahan Desember 2024, OJK telah mencabut izin 19 BPR dan BPRS, sebagian besar disebabkan oleh masalah keuangan serta ketidakmampuan untuk memenuhi syarat modal inti minimum yang ditetapkan sebesar Rp 6 miliar, yang harus dipenuhi sebelum 31 Desember 2024.

Advertisement
RELATED ARTICLES
- Advertisement -

Most Popular

- Advertisement -