Jakarta – (Newsindomedia) — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke wilayah Indonesia hingga Oktober 2024. Kehadiran perangkat terbaru dari Apple ini masuk melalui dua jalur utama, yakni barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam acara media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025), menjelaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia saat ini hanya diperuntukkan sebagai barang pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Aturan Impor Barang Pribadi Sesuai Permendag
Menurut Chotib, aturan terkait barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 yang telah diperbarui melalui Permendag No. 8/2024. Dalam aturan tersebut, penumpang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) diperbolehkan membawa hingga dua unit perangkat elektronik, termasuk handphone, tablet, atau komputer, sebagai barang pribadi dalam satu tahun kedatangan.
Di bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, barang pribadi dikenakan perlakuan berbeda dari barang non-pribadi. Barang pribadi didefinisikan sebagai barang untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Sementara itu, barang non-pribadi dianggap sebagai barang impor untuk tujuan komersial dan tidak dapat diproses jika tidak memenuhi aturan.
“Jika barang dinilai sebagai barang pribadi, penumpang hanya perlu menyelesaikan kewajiban berupa bea masuk dan pajak,” kata Chotib.
Barang pribadi mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai barang mencapai USD 500. Nilai barang di atas batas tersebut akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN sesuai PMK No. 132/2024, serta PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
iPhone 16 Masih Dilarang Dijual di Indonesia
Meski iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi, perangkat ini belum dapat diperjualbelikan secara resmi di pasar lokal. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa Apple Inc. masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.
“Sertifikasi TKDN iPhone 16 membutuhkan waktu karena Apple masih memiliki sisa kewajiban investasi periode 2020–2023 yang belum terselesaikan,” jelas Febri.
Produk Apple dinilai belum memenuhi kriteria TKDN, yang mensyaratkan adanya aktivitas produksi di dalam negeri. Hingga persyaratan ini terpenuhi, iPhone 16 tidak akan mendapatkan izin resmi untuk dijual di Indonesia.
Pabrik Apple di Batam Tidak Berpengaruh pada TKDN iPhone
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa rencana pembangunan pabrik Apple di Batam, Kepulauan Riau, tidak berkaitan dengan izin penjualan iPhone 16.
“Pabrik tersebut hanya akan memproduksi aksesori elektronik seperti AirTag, bukan produk HKT (handphone, komputer, dan tablet),” ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa produksi AirTag tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan TKDN untuk produk HKT karena aksesori tersebut tidak termasuk komponen esensial.
Kesimpulan
Meski iPhone 16 telah masuk ke Indonesia dalam jumlah ribuan unit melalui jalur barang pribadi, statusnya di pasar lokal masih belum legal untuk dijual. Hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN, masyarakat hanya dapat membawa perangkat ini sebagai barang pribadi dengan kewajiban bea masuk dan pajak.
Pengawasan ketat dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian terus dilakukan untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, langkah Apple dalam memenuhi persyaratan TKDN akan menjadi penentu utama bagi masa depan perangkat mereka di Indonesia.