Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan adanya perubahan penting dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini kini akan digantikan dengan nama baru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya sebatas pada nama, tetapi juga melibatkan pembaruan dalam cara menghitung persentase masing-masing jalur penerimaan.
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk lebih mempermudah proses penerimaan murid, dengan memperkenalkan empat jalur penerimaan yang akan digunakan di seluruh jenjang pendidikan, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Meskipun sistem baru ini akan diberlakukan di tingkat SMP dan SMA, untuk jenjang SD tidak ada perubahan signifikan.
“Perubahan ini mencakup hal-hal baru, termasuk cara menghitung persentase penerimaan, yang akan kami lampirkan dalam kebijakan terbaru ini,” ujar Mu’ti di acara di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Untuk jenjang SD, sistem SPMB menetapkan ketentuan yang cukup jelas, yaitu minimal 70 persen kuota diterima melalui jalur domisili, minimal 15 persen melalui jalur afirmasi, dan maksimal 5 persen untuk jalur mutasi. Jalur prestasi tidak lagi tersedia di tingkat SD.
Berbeda dengan itu, untuk jenjang SMP, beberapa perubahan signifikan terlihat. Kuota jalur domisili yang sebelumnya minimal 50 persen kini diturunkan menjadi 40 persen, sementara jalur afirmasi naik menjadi minimal 20 persen. Jalur mutasi tetap dibatasi maksimal 5 persen, dan yang paling mencolok adalah hadirnya jalur prestasi yang ditetapkan minimal 25 persen, berbeda dengan sebelumnya yang diambil dari sisa kuota.
Pada tingkat SMA, Mu’ti menambahkan bahwa konsep “rayonisasi” akan diperluas dengan menggunakan basis provinsi, mengingat beberapa sekolah berada di wilayah perbatasan antarprovinsi. Hal ini diharapkan akan mempermudah akses dan pemerataan kesempatan bagi murid di seluruh daerah.
Yang tak kalah penting, sistem SPMB juga akan memperkenalkan transparansi terkait data dan kapasitas sekolah-sekolah negeri. Dengan informasi yang lebih jelas mengenai daya tampung sekolah, masyarakat bisa lebih mudah menilai peluang mereka untuk diterima. Selain itu, informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta juga akan disampaikan kepada masyarakat.
“Dengan informasi ini, masyarakat akan lebih memiliki banyak pilihan dan bisa memilih sekolah yang tepat, termasuk sekolah swasta di berbagai daerah,” tambah Mu’ti.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sistem penerimaan murid baru menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon siswa di seluruh Indonesia.