Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menilai pengesahan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertentangan dengan prinsip rechtstaat atau negara hukum. Pasalnya, proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai mengabaikan dasar sosiologis dan aspirasi publik, justru lebih mencerminkan kepentingan penguasa.
“Dalam negara hukum, produk hukum harus merefleksikan kehendak rakyat, bukan keinginan segelintir elite. Sayangnya, revisi UU TNI justru dibuat after the fact—tindakan sudah dilakukan berdasarkan kebijakan presiden, baru kemudian dicarikan legitimasi hukum. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945,” tegas Susi dalam Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/3).
Proses Cacat Hukum dan Ancaman Autocratic Legalism
Susi menjelaskan, dalam prinsip negara hukum, pembentukan undang-undang harus mempertimbangkan dua aspek: prosedur yang transparan dan substansi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, revisi UU TNI dinilai mengabaikan hal ini.
“Dasar sosiologis suatu undang-undang harus mencerminkan harapan masyarakat ke depan, bukan sekadar mengabadikan kepentingan sesaat. Jika hukum hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan, kita sedang membuka pintu bagi autocratic legalism—hukum dipelintir untuk kepentingan otoritarian,” ujarnya.
Aksi Penolakan Merebak, DPR Imbau Tidak Saling Provokasi
Pengesahan revisi UU TNI pada Kamis (20/3) memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota, termasuk Bandung, Surabaya, dan Palangkaraya. Massa menolak pasal yang dianggap membuka ruang kembalinya dwifungsi militer, seperti pemberian tugas non-pertahanan kepada prajurit TNI.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau aparat dan demonstran untuk menahan diri.
“Kami harap tidak ada provokasi dari kedua belah pihak. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tanpa kekerasan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3).