JAKARTA – Komisi III DPR RI tengah menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat sejumlah perubahan signifikan. Dari penghinaan presiden yang kini bisa diselesaikan secara restorative justice hingga larangan siaran langsung persidangan tanpa izin, berikut poin-poin krusial yang akan memengaruhi sistem peradilan pidana Indonesia.
Perubahan Penting dalam RUU KUHAP
1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Awalnya, draf RUU KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, setelah dikritik berbagai pihak, ketentuan ini dihapus.
Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) menjelaskan:
“Ada kesalahan redaksi dalam draf sebelumnya. Penghinaan presiden seharusnya tidak dikecualikan dari RJ.”
Dampak perubahan ini:
✔ Kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat mediasi
✔ Mengurangi beban pengadilan
✔ Kritik tetap bisa disalurkan tanpa selalu berujung pidana
2. Larangan Live Sidang Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana
Pasal 253 ayat (3) RUU KUHAP baru mengatur:
🚫 Dilarang menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan
⚖️ Pelanggar bisa dituntut pidana jika tetap melakukan siaran ilegal
Ini berarti:
Media & publik harus minta izin lebih dulu sebelum live streaming sidang
Pengadilan punya kendali penuh atas publikasi proses hukum
3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Pakai CCTV
Meski draf RUU KUHAP mengizinkan penggunaan CCTV dalam pemeriksaan tersangka, tidak ada kewajiban bagi aparat untuk merekamnya.
Kritik dari pegiat HAM:
“Ini berpotensi memicu penyiksaan dan manipulasi proses hukum.”
4. Advokat Kebal Tuntutan Saat Bela Klien
Pasal 140 ayat (2) menjamin:
🛡️ Advokat tidak bisa dituntut pidana/perdata selama bertindak itikad baik dalam membela klien.
PERADI-SAI menyambut positif perubahan ini sebagai perlindungan bagi profesi advokat.
Pro-Kontra RUU KUHAP
Pihak | Dukungan | Kritik |
---|---|---|
DPR | Dianggap lebih progresif | Dinilai masih ada pasal multitafsir |
Aktivis HAM | Restorative justice diapresiasi | Aturan CCTV & live sidang dinilai represif |
Advokat | Perlindungan profesi lebih kuat | – |
Apa Selanjutnya?
- RUU KUHAP masih akan melalui pembahasan final di DPR
- Masyarakat diminta terus memantau perkembangan melalui kanal resmi DPR
- Jika disahkan, aturan ini akan berlaku menggantikan KUHAP lama
“Pembaruan hukum harus seimbang antara kepastian hukum & perlindungan HAM,” tegas Direktur LBH Jakarta dalam keterangan tertulis.