Saturday, April 5, 2025
HomeNewsNasionalDPR Kaji RUU KUHAP Baru: Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden hingga Aturan...

DPR Kaji RUU KUHAP Baru: Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden hingga Aturan Live Sidang

Views: 5

JAKARTA – Komisi III DPR RI tengah menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat sejumlah perubahan signifikan. Dari penghinaan presiden yang kini bisa diselesaikan secara restorative justice hingga larangan siaran langsung persidangan tanpa izin, berikut poin-poin krusial yang akan memengaruhi sistem peradilan pidana Indonesia.


Perubahan Penting dalam RUU KUHAP

1. Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Awalnya, draf RUU KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, setelah dikritik berbagai pihak, ketentuan ini dihapus.

Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) menjelaskan:
“Ada kesalahan redaksi dalam draf sebelumnya. Penghinaan presiden seharusnya tidak dikecualikan dari RJ.”

Dampak perubahan ini:
✔ Kasus penghinaan presiden bisa diselesaikan lewat mediasi
✔ Mengurangi beban pengadilan
✔ Kritik tetap bisa disalurkan tanpa selalu berujung pidana

2. Larangan Live Sidang Tanpa Izin, Bisa Kena Pidana

Pasal 253 ayat (3) RUU KUHAP baru mengatur:
🚫 Dilarang menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan
⚖️ Pelanggar bisa dituntut pidana jika tetap melakukan siaran ilegal

Ini berarti:

  • Media & publik harus minta izin lebih dulu sebelum live streaming sidang

  • Pengadilan punya kendali penuh atas publikasi proses hukum

3. Pemeriksaan Tersangka Tak Wajib Pakai CCTV

Meski draf RUU KUHAP mengizinkan penggunaan CCTV dalam pemeriksaan tersangkatidak ada kewajiban bagi aparat untuk merekamnya.

Kritik dari pegiat HAM:
“Ini berpotensi memicu penyiksaan dan manipulasi proses hukum.”

4. Advokat Kebal Tuntutan Saat Bela Klien

Pasal 140 ayat (2) menjamin:
🛡️ Advokat tidak bisa dituntut pidana/perdata selama bertindak itikad baik dalam membela klien.

PERADI-SAI menyambut positif perubahan ini sebagai perlindungan bagi profesi advokat.


Pro-Kontra RUU KUHAP

PihakDukunganKritik
DPRDianggap lebih progresifDinilai masih ada pasal multitafsir
Aktivis HAMRestorative justice diapresiasiAturan CCTV & live sidang dinilai represif
AdvokatPerlindungan profesi lebih kuat

Apa Selanjutnya?

  • RUU KUHAP masih akan melalui pembahasan final di DPR
  • Masyarakat diminta terus memantau perkembangan melalui kanal resmi DPR
  • Jika disahkan, aturan ini akan berlaku menggantikan KUHAP lama

“Pembaruan hukum harus seimbang antara kepastian hukum & perlindungan HAM,” tegas Direktur LBH Jakarta dalam keterangan tertulis.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular