Ramallah, Kementerian Keuangan Palestina mengungkapkan bahwa Israel telah menahan dana pajak senilai Rp16,5 triliun (USD 2 miliar) yang menjadi hak Palestina sejak 2019. Dana vital ini berasal dari pemungutan pajak dan bea cukai barang yang masuk ke wilayah Palestina melalui perbatasan Israel.
Pelanggaran Perjanjian Oslo
Menurut Perjanjian Oslo 1993, Israel bertugas memungut pajak atas nama Palestina dan wajib menyerahkannya setiap bulan setelah memotong biaya administrasi 3%. Namun, dalam praktiknya, Israel kerap menahan dana tersebut dengan berbagai alasan.
- Total dana tertahan (2019-2025): USD 2 miliar (7 miliar shekel)
- Total potongan sepihak Israel sejak 2012: Rp92,4 triliun (20,6 miliar shekel)
Kementerian Keuangan Palestina mengecam tindakan ini sebagai “pelanggaran serius” terhadap kesepakatan bilateral yang memperparah krisis ekonomi di Tepi Barat dan Gaza.
Dampak pada Perekonomian Palestina
Penahanan dana pajak ini mengancam stabilitas finansial Otoritas Palestina (PA). Bank Dunia bahkan telah memperingatkan sejak Mei 2024 bahwa PA berada di ambang kebangkrutan finansial jika situasi ini berlanjut.
- Gaji pegawai pemerintah tertunda
- Pembatasan layanan publik
- Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan
Pemerintah Palestina kini berupaya bekerja sama dengan mitra internasional, termasuk PBB dan Uni Eropa, untuk mendesak Israel mengembalikan dana tersebut.
Respons Israel & Upaya Diplomasi
Israel beralasan bahwa dana pajak itu ditahan untuk mencegah aliran keuangan ke kelompok yang dianggap “teroris”. Namun, Palestina menolak klaim ini dan menyebut tindakan Israel sebagai “hukuman kolektif” terhadap rakyat sipil.
Tanpa dana pajak ini, krisis kemanusiaan di Palestina akan semakin dalam. Upaya diplomasi internasional terus dilakukan, tetapi belum ada kepastian kapan Israel akan melepaskan dana tersebut.
“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi tentang hak hidup sebuah bangsa,” tegas pejabat Kementerian Keuangan Palestina.