Tuesday, March 25, 2025
HomeVideoIndonesianaTenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Hanya Tinggal 9 Hari...

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Hanya Tinggal 9 Hari Lagi!

Views: 0

Jakarta, Wajib Pajak (WP) orang pribadi diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025. Menariknya, tenggat waktu ini bertepatan dengan perayaan Lebaran Idul Fitri, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pelaporan.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP mengingatkan, “Jangan sampai terlewat! Laporkan SPT Pajak lebih awal agar lebih tenang.” Imbauan ini disampaikan mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana sistem DJP Online seringkali mengalami kepadatan pengaksesan menjelang batas waktu pelaporan.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Melapor

Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan, ada konsekuensi serius yang harus dihadapi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

  • Denda Rp 100 ribu untuk WP orang pribadi.
  • Denda Rp 1 juta untuk WP badan.

Namun, ada pengecualian bagi WP orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau WP asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia. Mereka tidak dikenakan sanksi denda.

Selain denda, WP yang terlambat membayar pajak atau kurang bayar juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Sanksi ini dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu pelaporan hingga tanggal pembayaran.

Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Serius

Tidak hanya sanksi administrasi, UU KUP juga mengatur sanksi pidana bagi WP yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar. Pasal 39 menyebutkan, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pelaporan SPT Tahunan Tetap Wajib Meski Sudah Bayar Denda

Penting untuk dicatat bahwa membayar denda tidak menggantikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan. WP tetap harus melaporkan SPT meskipun sudah membayar denda. Hal ini ditegaskan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan pajak dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Statistik Pelaporan SPT Tahunan 2025

Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 9,6 juta SPT Tahunan telah dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik, sementara 264,8 ribu SPT dilaporkan secara manual. Angka ini menunjukkan tren positif dalam penggunaan layanan online DJP, yang semakin memudahkan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular