Jakarta, 23 Maret 2025 – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan untuk menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan.
Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan besaran setara 1 sha’ (sekitar 2,5-3 kg). Waktu pembayarannya dimulai sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah shalat Id, Zakat Fitrah dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak menggantikan kewajiban zakat.
Dalil dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Kewajiban Zakat Fitrah tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa dalil yang menjadi landasan hukumnya:
- Surat At-Taubah Ayat 60
Ayat ini menjelaskan tentang golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, dan lainnya.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan…” - Surat At-Taubah Ayat 103
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” - Surat Al-Baqarah Ayat 43
Ayat ini menyebutkan perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang rukuk.” - Surat Al-Baqarah Ayat 277
Ayat ini menjanjikan pahala bagi orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya…”
Selain dalil dari Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha
gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Tujuan dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah memiliki dua tujuan utama:
- Membersihkan Harta
Zakat Fitrah membersihkan harta yang dimiliki seorang Muslim dari hal-hal yang tidak halal atau syubhat. - Menyempurnakan Ibadah Puasa
Zakat Fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa Ramadhan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
- Menghitung Jumlah Zakat
Setiap orang wajib membayar Zakat Fitrah sebesar 2,5-3 kg beras atau bahan makanan pokok lainnya. - Menyerahkan kepada Mustahik
Zakat Fitrah diserahkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan amil zakat. - Waktu Pembayaran
Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.