Proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menarik perhatian publik. Banyak pihak mengkritik pembahasan yang terkesan tergesa-gesa dan minim partisipasi masyarakat. Hal ini semakin memicu kontroversi mengingat revisi UU TNI ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disahkan pada November 2024 lalu.
Pembahasan RUU TNI ini dilakukan secara tertutup di sebuah hotel bintang lima di Jakarta pada 14-15 Maret 2025, yang menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat sipil yang hadir di lokasi rapat. Kini, RUU TNI hanya tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR yang sudah dijadwalkan pada hari ini.
Pembahasan Kilat Tanpa Partisipasi Publik
Kecepatan dalam pembahasan RUU TNI ini menjadi sorotan banyak pihak. Kritikan terkait kurangnya transparansi dalam proses legislasi ini bukanlah yang pertama kalinya dialamatkan kepada DPR. Sebelumnya, terdapat sejumlah undang-undang lain yang juga mengalami pembahasan kilat, termasuk UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK. Meski ada janji dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, pada Oktober 2024 lalu, yang berjanji untuk menghindari pembahasan UU secara terburu-buru, kenyataannya janji tersebut tampaknya tidak dipenuhi.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, proses legislasi yang minim partisipasi publik ini justru semakin menjadi kebiasaan DPR. Ia menilai, RUU TNI yang digodok saat ini hanya mengikuti keinginan sebagian kalangan, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. “Pembahasan yang cepat ini lebih didorong oleh kepentingan tertentu, bukan kebutuhan yang sebenarnya,” ungkap Lucius.
Masalah yang Berulang dalam Proses Legislasi
Lucius juga mencatat bahwa kebiasaan legislasi yang terburu-buru ini sudah dimulai sejak periode sebelumnya, dimulai dengan revisi UU KPK pada akhir periode 2014-2019. Kemudian, proses yang kilat berlanjut pada pembahasan RUU Cipta Kerja yang dimulai pada 2 April 2020 dan disahkan pada 5 Oktober 2020, meskipun proses ini memunculkan kontroversi dan sejumlah aturan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembahasan serupa terjadi pula pada RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang selesai dalam waktu singkat, antara Desember 2021 dan Januari 2022.
Lucius mengkritik kebiasaan ini karena seringkali pembahasan RUU dilakukan secara tertutup dan tanpa memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat. Proses yang cepat, menurutnya, sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu yang dapat melemahkan lembaga yang sedang dibahas, seperti dalam kasus RUU TNI.
Potensi Bahaya dari Pembahasan Kilat
Lucius juga mengingatkan bahwa revisi UU TNI ini memiliki potensi untuk merusak profesionalisme institusi pertahanan negara. Ia berpendapat bahwa DPR sering kali menjadikan legislasi sebagai alat tawar menawar politik, yang dapat merugikan jangka panjang dalam upaya membangun TNI sebagai institusi yang profesional. “Pembahasan yang terburu-buru ini membuka celah bagi masuknya kepentingan politik yang bisa menghambat pengembangan TNI sebagai garda depan pertahanan negara,” tambahnya.
Menurut Lucius, proses legislasi yang terburu-buru ini merusak prinsip dasar yang seharusnya ada dalam pembentukan undang-undang, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Mekanisme yang seharusnya transparan dan partisipatif malah menjadi kabur, dengan tahapan-tahapan yang tidak jelas dan sering kali dimanipulasi.
Kepentingan Politik di Balik Pembahasan Kilat
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, mengungkapkan bahwa DPR sering kali mengutamakan kecepatan dalam pembahasan RUU untuk memenuhi target penyelesaian undang-undang tahunan. Proses yang kilat ini, kata Wasis, sering kali mengabaikan tahapan penting dalam legislasi, seperti mendengarkan pendapat publik yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembuatan undang-undang yang transparan dan akuntabel.
Wasis juga menambahkan bahwa Prolegnas yang sudah disusun kadang tidak sesuai dengan perkembangan isu yang muncul di tengah masyarakat. Keputusan-keputusan cepat diambil untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu yang saling bersinggungan, baik dari dalam maupun luar lembaga legislatif itu sendiri.
Apa yang Harus Diperhatikan ke Depan?
Pembahasan yang kilat dan tertutup ini jelas menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian serius. Jika DPR terus mengabaikan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, maka sistem pembuatan undang-undang akan semakin kehilangan kredibilitasnya di mata masyarakat. Revisi UU TNI ini mungkin hanya salah satu contoh dari tren yang lebih besar, di mana kepentingan politik menjadi prioritas utama di atas kebutuhan rakyat.