Monday, April 7, 2025
HomeNewsNasionalRUU TNI Terbaru: Perubahan Signifikan dalam Penugasan dan Batas Usia Pensiun

RUU TNI Terbaru: Perubahan Signifikan dalam Penugasan dan Batas Usia Pensiun

Views: 0

Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengalami sejumlah perubahan penting dalam rapat pembahasan yang digelar pada Senin (17/3) malam. Perubahan ini mencakup penyesuaian lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif, revisi wewenang operasi militer selain perang (OMSP), serta penentuan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan.

Salah satu perubahan mencolok adalah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI aktif. Selain itu, wewenang TNI dalam penanganan penyalahgunaan narkotika juga dihapus dari pasal OMSP. Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, perubahan ini dilakukan untuk memastikan RUU TNI lebih rigid dan sesuai dengan kebutuhan aktual.

Penyesuaian Lembaga untuk Perwira TNI Aktif
Dalam draf terbaru, perwira TNI aktif hanya diperbolehkan menjabat di 15 lembaga, turun dari usulan sebelumnya yang mencapai 16 lembaga. Beberapa lembaga yang tetap dipertahankan antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari daftar lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif,” jelas Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, terdapat penambahan lima posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Revisi Wewenang Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Pembahasan RUU TNI juga menghasilkan perubahan signifikan dalam pasal OMSP. Wewenang TNI untuk menangani masalah penyalahgunaan narkotika dihapus, menyisakan dua tugas utama: membantu menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

“TNI tidak lagi memiliki wewenang untuk membantu penanganan narkotika. Fokusnya kini pada ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri,” ujar Hasanuddin.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Kepangkatan
Pasal 53 RUU TNI juga mengalami perubahan terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Batas usia pensiun kini ditentukan berdasarkan kepangkatan:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1 (Brigjen): 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayjen): 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3 (Letjen): 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal): 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali dalam setahun berdasarkan keputusan Presiden.

Larangan Keterlibatan Prajurit dalam Politik dan Bisnis
Pasal 39 RUU TNI tetap mempertahankan larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota partai politik, atau mencalonkan diri dalam pemilu. Larangan ini juga mencakup kegiatan bisnis dan jabatan politik lainnya.

“Prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam politik, bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tegas Hasanuddin.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular