Jakarta, 19 Maret 2025 – Sekitar 500 perusahaan angkutan barang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) siap melancarkan aksi mogok besar-besaran pada 20-21 Maret 2025. Tindakan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Aptrindo menyampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa, bahwa aksi mogok akan berlangsung selama 24 jam, dimulai pukul 00.00 WIB pada Kamis, 20 Maret, hingga Jumat, 21 Maret 2025. Para pengusaha truk ini menyatakan keberatan dengan durasi pembatasan operasional truk yang mencapai 16 hari, yang dinilai merugikan sektor logistik, terutama para pekerja yang bergantung pada pendapatan harian.
“Pembatasan yang terlalu lama ini mengancam mata pencaharian sopir dan kernet truk, yang penghasilannya bergantung pada jumlah pekerjaan yang didapatkan setiap hari. Jika truk tidak bisa beroperasi dalam jangka waktu yang panjang, maka pendapatan mereka akan hilang begitu saja,” jelas Aptrindo dalam suratnya.
Beban Pada Sektor Logistik
Aptrindo mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan yang diberlakukan selama 16 hari berpotensi mengguncang sektor logistik Indonesia, yang sudah cukup terdampak akibat pandemi dan krisis ekonomi global. Selain itu, perusahaan angkutan barang dan pekerja di industri ini diperkirakan akan kehilangan penghasilan signifikan, mengingat ketergantungan mereka pada kegiatan operasional selama musim mudik.
Menhub Klarifikasi Kebijakan Pembatasan
Tanggapan pemerintah datang dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional truk tidak berarti melarang sama sekali kendaraan angkutan barang beroperasi. Menurutnya, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran, dengan memperhatikan keamanan jalan dan ketertiban lalu lintas.
“Pembatasan ini tidak untuk melarang angkutan barang, tetapi lebih kepada pengaturan waktu operasional guna menghindari kemacetan dan kecelakaan. Truk tetap bisa beroperasi, namun ada aturan teknis yang harus dipatuhi,” kata Dudy dalam keterangan persnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Kendaraan Kategori Tertentu Dikecualikan
Menteri Perhubungan juga menjelaskan bahwa sejumlah jenis kendaraan angkutan barang tertentu, seperti pengangkut BBM, pupuk, hewan, serta bahan pokok, tidak akan terpengaruh oleh pembatasan ini. Kendaraan dengan sumbu dua yang diizinkan membawa barang dalam jumlah tertentu tetap bisa beroperasi dengan memenuhi syarat teknis dan keselamatan yang berlaku.
Kebijakan ini, meski mendapat dukungan dari pemerintah untuk memastikan kelancaran arus mudik, tetap menimbulkan perbedaan pendapat. Aptrindo berharap ada revisi terkait durasi pembatasan agar para pelaku usaha logistik dapat tetap beroperasi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja di lapangan.