Monday, April 7, 2025
HomeEkonomiBisnis & KeuanganApple Siap Bangun Pusat Riset Senilai US$ 160 Juta di Indonesia

Apple Siap Bangun Pusat Riset Senilai US$ 160 Juta di Indonesia

Views: 0

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet milik Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Langkah ini menandai komitmen Apple untuk mematuhi regulasi Indonesia sekaligus membuka peluang investasi besar-besaran di Tanah Air.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa sertifikat TKDN ini diterbitkan setelah Apple memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang TKDN untuk produk handphone, komputer, dan tablet (HKT). Sebelumnya, Apple sempat dijatuhi sanksi akibat wanprestasi dalam memenuhi kewajiban TKDN pada periode 2020–2023.

“Apple telah memilih skema 3 dalam proposal 2025–2028, yang mencakup komitmen mereka untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ungkap Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).

iPhone 16 Series dan Produk Lainnya Resmi Memenuhi TKDN
Dengan diterbitkannya 20 sertifikat TKDN, Apple kini dapat mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi syarat bagi Apple untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPPI) dari Kemenperin, yang diperlukan untuk mendapatkan IMEI dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Salah satu produk Apple yang telah memenuhi TKDN adalah seri terbaru iPhone 16, mulai dari varian premium iPhone 16 Pro Max hingga model yang lebih terjangkau, iPhone 16e. Produk-produk ini telah terdaftar di situs resmi TKDN Kemenperin sejak 7 Maret 2025, menandakan kesiapannya untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Terdapat lima model iPhone 16 yang memiliki nilai TKDN mencapai 40 persen, yaitu:

  1. iPhone 16 (kode A3287)
  2. iPhone 16 Plus (A3290)
  3. iPhone 16 Pro (A3293)
  4. iPhone 16 Pro Max (A3296)
  5. iPhone 16e (A3409)

Dampak Positif bagi Industri Teknologi Indonesia
Penerbitan sertifikat TKDN ini tidak hanya membuka jalan bagi Apple untuk memasarkan produk-produk terbarunya di Indonesia, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi industri teknologi dalam negeri. Pembangunan pusat riset dan inovasi senilai US$ 160 juta diharapkan dapat mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Febri menegaskan bahwa langkah Apple ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing yang berkontribusi pada pengembangan industri dalam negeri. “Ini adalah bukti nyata bahwa regulasi TKDN tidak hanya menguntungkan industri lokal, tetapi juga menarik minat investor global,” ujarnya.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular