Monday, April 7, 2025
HomeEkonomiBisnis & KeuanganRibuan Pekerja Sritex Dapat Harapan Baru Usai PHK Massal

Ribuan Pekerja Sritex Dapat Harapan Baru Usai PHK Massal

Aset Sritex Mau Disewakan, Menaker Ungkap Nasib Pekerja yang Di-PHK

Views: 0

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan mata pencaharian mereka. Namun, kabar baik datang dari pemerintah. Dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ini berpeluang kembali bekerja dan menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan kabar gembira ini setelah menghadiri rapat darurat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, tim kurator, dan perwakilan serikat pekerja Sritex. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak PHK massal yang terjadi pasca-penutupan perusahaan.

“Dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali. Ini adalah langkah awal untuk memberikan ketenangan kepada mereka,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Strategi Penyewaan Aset untuk Hidupkan Kembali Lapangan Kerja

Salah satu solusi yang diusung adalah penyewaan aset-aset Sritex oleh tim kurator. Langkah ini diambil untuk menjaga nilai aset perusahaan sambil menunggu proses lelang yang memakan waktu lama. Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator, menjelaskan bahwa sudah ada investor yang berminat menyewa aset Sritex. Dengan disewakannya aset tersebut, penyewa dapat memanfaatkan fasilitas produksi tekstil yang ada.

“Penyewaan aset ini akan membuka peluang lapangan kerja sementara bagi para korban PHK. Mereka bisa kembali bekerja di bawah penyewa baru,” jelas Nurma.

Apakah Pekerja Perlu Melamar Kembali?

Meski kabar ini memberikan angin segar, masih ada pertanyaan besar: apakah para pekerja perlu melamar kembali untuk bisa bekerja di bawah penyewa baru? Nurma enggan memberikan kepastian. Menurutnya, proses rekrutmen sepenuhnya menjadi wewenang penyewa aset.

“Kami tidak bisa memastikan apakah semua pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali tanpa melalui proses lamaran. Ini tergantung kebijakan penyewa,” tegas Nurma.

Solusi Sementara dengan Masa Depan yang Belum Pasti

Nurma juga menegaskan bahwa peluang kerja ini bersifat sementara. Setelah masa sewa berakhir, nasib para pekerja akan bergantung pada pemenang lelang aset Sritex. Jika pemenang lelang memutuskan untuk melanjutkan usaha tekstil, mereka berpotensi mempekerjakan kembali mantan karyawan Sritex.

“Untuk saat ini, pekerja akan bekerja dengan penyewa aset. Setelah lelang selesai, keputusan ada di tangan pemenang lelang,” ujar Nurma.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular