Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permohonan ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda: dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Dua Permohonan Praperadilan
Dua permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kasus dugaan suap akan ditangani oleh hakim tunggal Afrizal Hady, sementara kasus perintangan penyidikan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sidang pertama untuk memanggil para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025. “Saat ini, kami sedang mempersiapkan proses persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan resminya.
KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, tim hukum Hasto mengajukan permohonan praperadilan sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya dilakukan pada hari ini. Namun, KPK menolak permohonan tersebut dan tetap berencana memanggil Hasto untuk pemeriksaan pekan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda. Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut untuk menunda panggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka,” jelas Tessa di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/2) petang.
Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
Penolakan Praperadilan Sebelumnya
Sebelumnya, pada Kamis (13/2), PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Hasto yang diajukan secara gabungan untuk kedua kasus tersebut. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut “kabur atau tidak jelas” dan seharusnya diajukan secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” putus hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Reaksi Publik dan Analisis Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Beberapa pengamat hukum menyoroti bahwa praperadilan sering kali digunakan sebagai strategi untuk mengulur waktu dalam proses hukum.
“Praperadilan sejatinya adalah mekanisme hukum yang sah, tetapi harus digunakan dengan alasan yang kuat dan jelas. Jika tidak, hal ini justru dapat menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk menghambat proses hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Jadwal Sidang dan Langkah Selanjutnya
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan dimulai pada 3 Maret 2025. Sementara itu, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan dan akan segera memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut.