Monday, April 7, 2025
HomeNewsNasionalEks Penyidik Minta KPK Tak Berlarut Tangani Kasus Hasto PDIP

Eks Penyidik Minta KPK Tak Berlarut Tangani Kasus Hasto PDIP

Views: 0

Jakarta, Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Desakan ini disampaikan menyusul putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak permohonan Praperadilan Hasto.

“Kepada para pihak yang telah berstatus tersangka, segera lakukan penahanan dan limpahkan perkara ke pengadilan. Ini sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana demi menjaga hak asasi manusia para tersangka maupun saksi,” tegas Praswad dalam pesan tertulis kepada CNNIndonesia, Kamis (13/2).

Bukti Kuat dan Kewajiban KPK
Praswad menekankan bahwa bukti yang ditampilkan Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan telah melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK. Di antara bukti tersebut adalah pemberian uang sebesar Rp400 juta yang diduga sebagai bagian dari suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta upaya menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan perendaman handphone.

“Oleh karena itu, KPK wajib melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor,” ujar Praswad.

Dukungan dari IM57+ Institute
Desakan serupa juga datang dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, organisasi yang dibentuk oleh puluhan mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berharap KPK dapat bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti putusan Praperadilan.

“Jangan sampai ada upaya dari tersangka yang menghambat proses penegakan hukum. Langkah pro justitia patut dipertimbangkan, terutama dengan adanya dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Lakso.

Ia menambahkan, tanggung jawab penuntasan kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan KPK. “Bola ada di tangan KPK. Mereka yang harus memastikan kasus ini tidak mandek,” tegasnya.

Respons Pimpinan KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada tim penyidik setelah memenangkan Praperadilan melawan Hasto. “Untuk panggilan dan langkah selanjutnya, saya serahkan kepada penyidik sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara. Semua tindakan telah memiliki prosedurnya,” ujar Setyo melalui pesan tertulis.

Putusan Hakim dan Peluang Praperadilan Baru
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas. Hakim menegaskan bahwa seharusnya permohonan diajukan secara terpisah.

“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” putus Djuyamto.

Tim hukum Hasto membuka peluang untuk mengajukan Praperadilan kembali. Namun, langkah ini dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya memperlambat proses hukum.

Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Selain Harun, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain pasal suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tantangan ke Depan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK, terutama dalam menjaga konsistensi dan independensinya di tengah tekanan politik. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“KPK harus menunjukkan bahwa mereka tidak takut untuk menindak siapa pun, terlepas dari posisi atau pengaruh yang dimiliki tersangka,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan Praperadilan yang telah jatuh, semua mata kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah lembaga antirasuah ini akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan, atau justru membiarkannya terperangkap dalam polemik berkepanjangan?

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular