Pemangkasan anggaran yang signifikan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menimbulkan tanda tanya besar terkait kelanjutan proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan anggaran yang dipangkas hingga 80 persen, berbagai proyek yang telah ditender maupun yang berjalan dalam skema Multi Years Contract (MYC) berpotensi mengalami kendala.
Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) guna mencari solusi terbaik agar proyek-proyek tersebut dapat terus berlanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan OIKN, dan mudah-mudahan dapat dilanjutkan bersama mereka,” ujar Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Peluang Penambahan Anggaran
Meskipun pemangkasan anggaran terjadi, Kementerian PUPR masih membuka kemungkinan adanya penambahan dana untuk menyelesaikan proyek-proyek yang menjadi tanggung jawabnya. Hingga kini, kepastian mengenai tambahan anggaran tersebut masih menunggu hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Menteri PUPR Dody Hanggodo telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk proyek infrastruktur IKN dalam anggaran 2025. Angka tersebut merupakan bagian dari total tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian PUPR sebesar Rp 60,6 triliun.
“Untuk tahun 2025, kami mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun, termasuk Rp 14,87 triliun untuk proyek IKN,” ungkap Dody dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Rincian Penggunaan Anggaran Tambahan
Pengajuan tambahan anggaran ini nantinya akan dialokasikan ke beberapa sektor utama, di antaranya:
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 9,9 triliun, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol, serta duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.
- Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 4,969 triliun, yang akan difokuskan pada penyelesaian proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sanitasi, pembangunan gedung kantor pemerintahan, serta fasilitas bagi Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, tantangan terbesar muncul setelah adanya pemangkasan pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2025 yang semula dialokasikan sebesar Rp 110,95 triliun kini berkurang drastis menjadi Rp 29,57 triliun. Pemangkasan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, langkah strategis Kementerian PUPR dalam mengamankan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di IKN menjadi sorotan. Kini, semua mata tertuju pada hasil koordinasi antara Kementerian PUPR dan OIKN untuk memastikan proyek-proyek vital di ibu kota baru tetap berjalan sesuai rencana.