Thursday, March 27, 2025
HomeNewsNasionalDPR Kini Berwenang Mengevaluasi Pejabat Negara Secara Berkala

DPR Kini Berwenang Mengevaluasi Pejabat Negara Secara Berkala

Views: 0

Perubahan Regulasi Memberi DPR Hak Evaluasi Pejabat Negara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tercantum dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Implikasi Evaluasi terhadap Pejabat Negara

Menurut Bob Hasan, penyisipan Pasal 228A dalam peraturan ini memungkinkan DPR untuk meninjau ulang jabatan yang sebelumnya telah melalui fit and proper test.

“Dengan adanya pasal ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujarnya di Gedung DPR RI.

Bob menegaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara optimal. “Evaluasi ini berkaitan dengan keberlanjutan jabatan para pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan di DPR,” tambahnya.

Pejabat yang Masuk dalam Evaluasi Berkala

Dengan revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala. Beberapa di antaranya adalah:

  • Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
  • Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Sebelumnya, komisioner KPK, hakim MK, dan MA menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. Panglima TNI dan Kapolri pun harus melalui proses serupa di Komisi I DPR RI sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden.

Mekanisme Evaluasi dalam Tata Tertib Baru

Revisi tata tertib DPR ini dibahas dalam waktu singkat dan disetujui pada 30 Februari 2025. Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa revisi ini telah melalui pertimbangan dari seluruh fraksi sebelum akhirnya disahkan.

Dalam regulasi baru ini, Pasal 228A menetapkan mekanisme evaluasi berkala dengan dua ayat utama:

  1. Ayat 1: DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan lembaga.
  2. Ayat 2: Hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR oleh Komisi yang melakukan evaluasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dampak Revisi Terhadap Transparansi dan Pengawasan

Revisi tata tertib ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan. Dengan adanya evaluasi berkala, DPR dapat memastikan pejabat yang ditunjuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Langkah ini juga membuka peluang bagi DPR untuk memberikan rekomendasi pemberhentian jika ditemukan ketidaksesuaian dalam kinerja pejabat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perubahan regulasi ini dapat memperkuat sistem akuntabilitas dalam pemerintahan Indonesia.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular