Wednesday, March 26, 2025
HomeEkonomiPajakMulai Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduan dan Batas Waktunya

Mulai Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduan dan Batas Waktunya

Views: 0

Wajib Pajak (WP) kini sudah dapat mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sejak Januari 2025. Kewajiban ini berlaku bagi WP Orang Pribadi maupun WP Badan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi yang belum melaporkan, penting untuk mengetahui batas akhir pengisian agar terhindar dari sanksi administratif.

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Berdasarkan ketentuan DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 berbeda untuk masing-masing kategori WP:

  • WP Orang Pribadi: 31 Maret 2025
  • WP Badan: 30 April 2025

Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. Dengan metode ini, WP dapat melaporkan pajak dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Bagi WP yang ingin melakukan pelaporan secara online, berikut adalah panduan praktis yang dapat diikuti:

  1. Akses laman DJP di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang tersedia di bagian atas laman
  3. Pilih layanan “Pelaporan Pajak” dan klik tombol “Klik di sini”
  4. Tentukan jenis SPT sesuai status perpajakan Anda:
    • 1770, 1770S, atau 1770SS untuk WP Orang Pribadi
    • 1771 untuk WP Badan
  5. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap. Setelah pengisian selesai, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar
  6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, lalu simpan bukti transaksi
  7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah berhasil diterima oleh DJP

Dengan adanya layanan pelaporan online ini, diharapkan seluruh WP dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien. DJP juga mengimbau WP untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Untuk informasi lebih lanjut atau kendala dalam proses pelaporan, WP dapat menghubungi layanan DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jangan lewatkan batas waktunya dan segera laporkan SPT Tahunan Anda!

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular