Pemerintah Selandia Baru kini menerapkan aturan lebih ketat bagi warga Israel yang ingin berkunjung. Pemohon visa asal Israel diwajibkan mengungkap detail riwayat tugas mereka di Angkatan Bersenjata Israel (IDF), termasuk pengalaman bertugas, unit, serta pangkat yang pernah disandang.
Kebijakan Baru dan Dampaknya
Kebijakan ini telah berdampak pada setidaknya satu tentara Israel yang dilaporkan gagal mendapatkan visa masuk ke Selandia Baru. Menurut laporan The Times of Israel, Otoritas Imigrasi Selandia Baru (INZ) telah mewajibkan warga Israel dalam rentang usia tentara cadangan untuk mengisi dua kuesioner terkait riwayat militer mereka.
Kuesioner pertama mengharuskan pemohon visa memberikan informasi mendetail mengenai tugas militernya, termasuk lokasi markas, unit, dan nomor identitas militer. Sementara itu, kuesioner kedua berisi pertanyaan sensitif mengenai keterlibatan dalam intelijen, kelompok bersenjata, hingga potensi keterlibatan dalam kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia.
Sikap Otoritas Imigrasi Selandia Baru
Meski demikian, pihak INZ menegaskan bahwa keterlibatan dalam konflik di Jalur Gaza tidak otomatis membuat permohonan visa ditolak. Namun, seluruh pemohon tetap harus memenuhi ketentuan imigrasi yang berlaku agar dapat masuk ke Selandia Baru.
Statistik Permohonan Visa
Pada periode 7 Oktober 2023 hingga 14 Januari 2025, INZ menerima total 944 permohonan visa dari warga Israel. Dari jumlah tersebut, 809 disetujui, 37 ditolak, 69 masih dalam proses, dan sisanya ditarik kembali.
Sementara itu, warga Palestina juga mengajukan permohonan visa ke Selandia Baru dalam periode yang sama, dengan total 259 aplikasi. Dari jumlah itu, 177 disetujui, 53 ditolak, 21 masih dalam proses, dan sisanya ditarik.