Investigasi Berujung Sanksi Berat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas terkait polemik pagar laut di Tangerang. Setelah melakukan investigasi mendalam, ia memutuskan untuk mencopot enam pejabat daerah yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terbukti terlibat, serta sanksi berat terhadap dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Daftar Pejabat yang Dicopot Berikut daftar pejabat yang terkena sanksi:
- JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, anggota Panitia A.
- LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Total ada delapan pegawai yang dikenai sanksi, dengan enam di antaranya telah masuk dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan.
“Tinggal proses pengesahan SK dan penarikan mereka dari jabatan masing-masing,” tambah Nusron.
Lisensi KJSB Dicabut Selain pencopotan pejabat, Nusron juga mencabut lisensi salah satu Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB). KJSB merupakan badan usaha yang memiliki izin resmi untuk melakukan survei dan pemetaan tanah.
“Dari hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi terhadap KJSB yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Nusron.
Ia menegaskan bahwa survei yang dilakukan dalam kasus ini berasal dari dua sumber, yakni petugas ATR/BPN dan perusahaan jasa survei berlisensi yang tetap harus mendapat pengesahan dari ATR/BPN.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pertanahan.