Monday, April 7, 2025
HomeNewsNasionalEks Kabareskrim, Susno Duadji: Desak Kejagung Tangkap Kades Kohod

Eks Kabareskrim, Susno Duadji: Desak Kejagung Tangkap Kades Kohod

Terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Views: 0

Jakarta, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod terkait dugaan penyalahgunaan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Dalam pernyataannya yang penuh ketegasan, Susno menegaskan bahwa unsur pelanggaran dalam kasus ini sangat jelas. “Ini sudah terang benderang, seperti siang pakai lampu petromak,” ujarnya dalam wawancara dengan Metro TV pada Selasa (28/1/2025). Ia menekankan bahwa jika kasus ini hanya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka sanksinya kemungkinan hanya sebatas denda. Namun, jika Kejaksaan turun tangan, ada kemungkinan hukuman pidana yang lebih berat.

Kecurangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

Menurut Susno, dugaan pemalsuan data dalam penerbitan sertifikat sangat kuat. Ia mengungkapkan bahwa Kades Kohod diduga menggunakan KTP warga yang telah dipalsukan untuk mengurus SHGB pada tahun 2023. “Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal masuk kategori pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susno juga menyoroti kemungkinan adanya suap dan kolaborasi dengan oknum aparat dalam kasus ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap jajarannya yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal ini.

“Ini bukan hanya sekadar pemalsuan, tapi juga korupsi. Laut yang seharusnya milik negara dijual begitu saja. Sebentar lagi ruang udara juga bisa dijual kalau begini terus,” imbuhnya.

Kesaksian Warga yang Dirugikan

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah warga mengaku terkejut dengan adanya sertifikat atas nama mereka tanpa sepengetahuan mereka. Khaerudin, salah seorang warga Desa Kohod, menuturkan bahwa sertifikat tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga yang tidak pernah mengajukan permohonan.

“Saya kaget ketika tahu nama anak saya tiba-tiba ada di SHGB dengan luas 1,4 hektar. Dalam keterangannya disebutkan kalau tanah itu warisan, padahal saya masih hidup. Ini jelas pemalsuan,” ujar Nasarudin, warga lain yang merasa menjadi korban.

Menurut Henri Kusuma, tim advokasi warga, modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan KTP warga secara diam-diam. “Mereka dibohongi, diminta KTP dengan alasan administrasi, lalu dibuatkan PM 1 (surat keterangan waris) secara ilegal untuk mengurus SHGB,” ungkapnya.

Kejagung Mulai Bergerak

Tekanan publik dan desakan berbagai pihak membuat Kejaksaan Agung mulai mengambil langkah. Beredar kabar bahwa Kades Kohod telah dipanggil Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 yang beredar luas di media sosial, Kades Kohod diminta untuk membawa dokumen terkait kepemilikan tanah di area pagar laut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini. “Kami akan melakukan pendalaman, jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami akan segera bertindak,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025).

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, 50 dari 263 SHGB yang terbit di area pagar laut telah dibatalkan oleh pihak berwenang. Langkah ini menunjukkan bahwa ada indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular