Jakarta – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kini resmi ditahan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan sejak Sabtu (25/1) untuk mendalami kasus yang menyeret perwira polisi tersebut.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan intensif. “Kami telah menangani kasus ini sejak Sabtu dan yang bersangkutan saat ini ditahan di Paminal Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada media, Senin (27/1/2025).
Namun, Radjo belum memberikan kepastian apakah AKBP Bintoro akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) atau tidak. Patsus sendiri merupakan langkah yang biasanya diambil terhadap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik.
Awal Mula Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, AN dan MBH alias BH, yang ditangani AKBP Bintoro saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur, N dan X, yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, disebutkan bahwa kedua korban diduga dicekoki narkoba hingga overdosis sebelum mengalami kekerasan seksual yang menyebabkan kematian mereka. Kasus ini kemudian diusut oleh AKBP Bintoro dan timnya.
Namun, muncul dugaan bahwa AKBP Bintoro melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka, AN, yang memiliki hubungan dengan seorang pengusaha di bidang kesehatan. Dugaan ini viral di media sosial, memicu respons cepat dari Polda Metro Jaya.
Respons Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. “Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman melalui Bidpropam untuk memastikan semua fakta terungkap,” kata Ade.
Ade juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Tidak ada ruang untuk pelanggaran, baik dari masyarakat maupun anggota Polri,” tambahnya.
Bantahan dari AKBP Bintoro
Di tengah penyelidikan, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang disebarkan oleh pihak tersangka yang tidak puas dengan penanganan kasusnya.
“Semua ini tidak benar. Saya siap menjalani pemeriksaan transparan, termasuk membuka isi percakapan di ponsel saya dan mengizinkan penggeledahan di rumah saya,” tegas Bintoro.
Bintoro juga mengungkapkan bahwa perkara dengan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera disidangkan. Ia membantah tuduhan bahwa uang miliaran rupiah digunakan untuk menghentikan proses hukum.
Gugatan Perdata di Pengadilan
Selain menghadapi dugaan pemerasan, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Dalam gugatan tersebut, Bintoro bersama beberapa pihak lainnya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Para penggugat meminta pengembalian aset berupa mobil Lamborghini Aventador, motor Sportster Iron, dan motor BMW HP4, serta uang senilai Rp 1,6 miliar. Gugatan ini, menurut Bintoro, tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan yang saat ini sedang diusut.
Langkah Lanjutan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami berbagai aspek kasus yang melibatkan AKBP Bintoro. Dengan penyelidikan yang terus berjalan, publik menanti langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan.