(Newsindomedia) — Pemerintah Indonesia semakin serius merumuskan mekanisme hukum terkait pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang tentang transfer of prisoners kini sudah mulai dirancang.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum. Isinya simpel, cuma beberapa pasal saja. Mudah-mudahan segera rampung,” kata Yusril saat ditemui usai acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah memindahkan sejumlah narapidana narkotika asing ke negara asal mereka pada akhir 2024, seperti Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima anggota jaringan Bali Nine ke Australia. Kini, pemerintah tengah menjajaki pembicaraan dengan Prancis untuk memindahkan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika, ke negaranya.
Diskresi Presiden Jadi Dasar Kebijakan
Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebenarnya telah mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana dalam bentuk undang-undang. Namun, hingga kini, aturan spesifik tersebut belum tersedia.
“Pemindahan yang sudah dilakukan selama ini berbasis diskresi Presiden. Karena belum ada payung hukum yang lebih rinci, Presiden punya ruang untuk menetapkan kebijakan ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, meskipun pengaturan praktis atau practical arrangement memungkinkan transfer napi dilakukan melalui kesepakatan bilateral, keberadaan undang-undang khusus tetap penting untuk memperjelas dasar hukum dan mencegah potensi polemik di masa depan.
Langkah Konkret Pemerintah
Pada Desember 2024, pemerintah telah memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati penyelundupan 2,6 kilogram heroin, ke Filipina. Proses tersebut didasarkan pada kesepakatan yang ditandatangani Yusril dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.
Tak hanya itu, lima anggota jaringan Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin juga telah dipindahkan ke Australia. Pemindahan ini juga berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril bersama Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.
Kini, perhatian tertuju pada proses pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati narkoba asal Prancis. Menurut Yusril, pembahasan dengan pemerintah Prancis sudah berlangsung, dan penandatanganan kesepakatan diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2025.
Langkah Besar Demi Kepastian Hukum
Langkah pemerintah untuk merancang undang-undang pemindahan narapidana menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan kepastian hukum. Selain menjadi solusi jangka panjang, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara lain dalam penegakan hukum lintas negara.
“Dengan adanya undang-undang ini, semuanya akan lebih jelas, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan. Apalagi, transfer narapidana adalah bagian dari kerja sama internasional yang sering dilakukan,” pungkas Yusril.
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola isu-isu hukum dan HAM dengan pendekatan yang matang. Semoga langkah ini membawa manfaat yang besar bagi Indonesia dan komunitas internasional.