Monday, April 7, 2025
HomeEkonomiPajakPanduan Mudah Daftar NPWP Secara Online Dengan Coretax

Panduan Mudah Daftar NPWP Secara Online Dengan Coretax

Views: 0

NPWP: Penting untuk Wajib Pajak dan Berbagai Kebutuhan Administrasi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Selain berfungsi untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP sering menjadi syarat utama dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai bisnis.

Dengan kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online, membuat prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis.

Peluncuran Sistem Coretax: Solusi Digital Terbaru dari DJP

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperkenalkan Coretax Sistem Administrasi, sebuah platform digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax menggantikan sistem pendaftaran lama yang sebelumnya dilakukan melalui laman e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi wajib pajak. Coretax memungkinkan pendaftaran NPWP dilakukan secara digital melalui perangkat telepon pintar, mulai dari pengisian data hingga verifikasi dokumen.

Langkah Mudah Daftar NPWP Melalui Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan NPWP menggunakan sistem Coretax:

  1. Akses Situs Coretax
    Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan peramban pada perangkat Anda.

  2. Pilih Opsi Pendaftaran
    Klik “Daftar di sini” di halaman utama. Tentukan jenis wajib pajak, misalnya “Perorangan” untuk individu atau kategori lain seperti Badan dan Instansi Pemerintah.

  3. Verifikasi NIK
    Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan ikuti instruksi untuk melanjutkan proses.

  4. Tentukan Jenis Registrasi
    Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin menjadikan NIK sebagai NPWP. Jika hanya membutuhkan akun Coretax tanpa aktivasi NIK, pilih “Hanya Registrasi.”

  5. Isi Data Pribadi
    Masukkan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sesuai dokumen resmi.

  6. Verifikasi Kontak
    Daftarkan email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan verifikasi.

  7. Unggah Dokumen Pendukung
    Sertakan dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Pelaku usaha perlu melampirkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lain sesuai permintaan sistem.

  8. Konfirmasi Data
    Periksa kembali semua data yang sudah diisi. Setelah yakin benar, klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan.

  9. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
    Data Anda akan diproses oleh sistem Coretax. Jika verifikasi berhasil, NPWP akan diterbitkan dan dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax.

Manfaat Coretax untuk Wajib Pajak

Coretax tidak hanya mempermudah pendaftaran NPWP, tetapi juga menyediakan layanan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengelola kebutuhan perpajakan mereka secara lebih efisien, kapan saja dan di mana saja.

Kesimpulan

Pendaftaran NPWP kini menjadi lebih sederhana dengan hadirnya sistem Coretax. Langkah digitalisasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular