Jakarta – (Newsindomedia) — Peningkatan Jumlah Rekening yang Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni sekitar 8.000 rekening.
“Terkait pemberantasan judi online, saya laporkan bahwa hal ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring pada Selasa, 7 Januari 2025.
Langkah-Langkah OJK dalam Memberantas Judi Online
Dian mengungkapkan bahwa OJK telah meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, bank diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat.
OJK juga telah berdiskusi dan bertukar informasi dengan perbankan guna memperkuat parameter yang digunakan untuk mendeteksi aktivitas terkait judi online. “Dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter ini, diharapkan perbankan akan lebih sensitif dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan mengambil tindakan, termasuk menutup rekening yang terindikasi,” jelas Dian.
Pengawasan Rekening Dormant Jadi Prioritas
Selain menangani rekening yang aktif digunakan untuk judi online, OJK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama. Dian menyebut pengawasan ini menjadi prioritas bagi bank dalam mencegah penyalahgunaan rekening.
“Rekening dormant sekarang menjadi perhatian utama bank, dan hampir seluruh bank telah menerapkan disiplin yang sangat ketat untuk pengelolaan rekening jenis ini,” tambahnya.
Harapan OJK ke Depan
Dengan langkah-langkah yang terus diperkuat, OJK berharap sektor perbankan dapat lebih sigap dalam mendeteksi dan menangani aktivitas ilegal, termasuk judi online. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi integritas sistem keuangan di Indonesia.