Jakarta, (Newsindomedia) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai angka yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 78,96 juta wajib pajak (WP) berhasil melakukan pemadanan dari total 79,32 juta WP terdaftar.
“Dari 79.327.796 wajib pajak, sebanyak 78.962.045 sudah padan, sementara 366.751 lainnya masih dalam proses pemadanan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin.
Pentingnya Pemadanan NIK-NPWP
Proses pemadanan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kemudahan akses layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk melakukan pemadanan otomatis saat wajib pajak mengakses layanan DJP Online.
Suryo juga mengimbau wajib pajak untuk memperbarui informasi kontak seperti nomor telepon dan email. Pembaruan data ini diperlukan agar notifikasi atau informasi penting dari DJP dapat diterima dengan lancar.
“Kami menemukan hambatan ketika mengirimkan notifikasi. Beberapa alamat email wajib pajak ternyata belum diperbarui,” jelas Suryo.
Cara Mengakses Coretax DJP
Sistem Coretax DJP kini dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/ oleh wajib pajak yang memiliki akun DJP Online. Untuk login, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu klik tombol “Log in”.
Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan di laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Imbauan Hati-Hati dari DJP
DJP mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap potensi penipuan. Selalu pastikan email atau SMS yang diterima benar-benar berasal dari DJP. Jika ragu, wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi DJP, seperti:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Website Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
- Chat Pajak: www.pajak.go.id
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Dengan langkah ini, DJP terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan perpajakan sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga