Jakarta, (Newsindomedia) — Tiga anggota Polri resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mereka adalah AKBP Malvino Edward Yusticia, Kombes Donald P. Simanjuntak, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang semuanya berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Selain itu, seorang anggota Polri lainnya dikenai sanksi berupa demosi selama delapan tahun.
Korban dan Modus Operandi
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan setidaknya 45 korban, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Dugaan ini juga menyeret 18 polisi sebagai pelaku pemerasan.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, menjelaskan bahwa Kombes Donald dianggap membiarkan anak buahnya melakukan penangkapan terhadap penonton konser yang diduga menyalahgunakan narkoba, tanpa mengambil tindakan pencegahan. Selanjutnya, para polisi tersebut meminta uang tebusan kepada penonton yang ditangkap sebagai syarat pembebasan mereka.
Sementara itu, AKBP Malvino dan AKP Yudhy disebut berperan langsung dalam menangkap para penonton dan meminta imbalan uang untuk membebaskan mereka.
Polri Siap Kembalikan Uang Korban
Polri telah menyita uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar dari kasus ini. Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya.
Sudah Direncanakan Sebelumnya
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyebutkan bahwa dari hasil persidangan terungkap adanya elemen perencanaan dalam kasus ini. Ia menjelaskan, meskipun tidak dirancang jauh-jauh hari, pelaku telah menyiapkan orang-orang yang akan terlibat dalam operasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencoreng citra institusi Polri. Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan langkah tegas ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(nsb/newsindomedia)