Thursday, April 10, 2025
HomeNewsNasionalPolisi Pastikan Penyelesaian Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Polisi Pastikan Penyelesaian Kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Polisi Pastikan Penyelesaian Kasus Gratifikasi Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Views: 0

Jakarta, (Newsindomedia) — Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja secara profesional untuk merampungkan kasus ini.

“Penyidikan ini akan diselesaikan secara tuntas. Kami berupaya melengkapi berkas perkara secepat mungkin untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Ade di Jakarta.

Progres Penyidikan dan Koordinasi Intensif
Ade menjelaskan bahwa pihaknya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memenuhi petunjuk P-19, yaitu permintaan jaksa agar berkas perkara dilengkapi oleh penyidik.

Selain itu, komunikasi aktif dengan KPK juga dilakukan untuk memastikan dukungan penuh terhadap penyelesaian kasus. Pada 23 Desember 2024, penyidik mengadakan pertemuan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“KPK mendukung optimal seluruh upaya penyidikan dan mendorong percepatan penyelesaian perkara ini untuk memberikan kepastian hukum,” tambah Ade.

Kasus Korupsi yang Masih Menunggu Penyelesaian
Kasus yang menjerat Firli Bahuri merupakan salah satu dari 849 perkara korupsi yang belum selesai sepanjang 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat bahwa Polri mengungkap total 1.280 kasus korupsi pada tahun tersebut, dengan 431 kasus berhasil diselesaikan.

“Sebanyak 830 tersangka telah diamankan. Namun, 66,3% dari total perkara masih dalam proses,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers akhir tahun.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 atas dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski belum ditahan, Firli telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga : …

Jeratan Hukum dan Potensi Hukuman
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dengan penyidikan yang terus berjalan, publik menantikan langkah tegas penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (nsb/newsindomedia)

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular