(Newsindomedia) – Sepanjang tahun 2024, Polda Jawa Barat telah memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebanyak 64 personel yang terbukti melanggar kode etik dan hukum. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 39 personel. Pelanggaran yang dilakukan mencakup kasus asusila, disersi, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pidana lainnya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas kepada anggota yang melanggar adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas institusi. “Saya tidak akan ragu memberikan sanksi, meski berat, demi menjaga nama baik Polri,” ujar Akhmad dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/12/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa seluruh personel yang diberhentikan berasal dari golongan Bintara. Kasus-kasus pelanggaran yang mencuat mencakup tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran asusila. “Sebanyak 64 personel telah diberhentikan, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 39 orang,” ungkap Jules.
Jules menegaskan, keputusan PTDH ini merupakan langkah nyata dari Polda Jawa Barat untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan hukum ini mencakup pelanggaran kode etik, disiplin, hingga tindak pidana. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai institusi Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi terhadap pacarnya di Cirebon saat ini masih dalam tahap penanganan. Jules menjelaskan, pelanggaran etik sedang ditangani oleh Propam Polda Jawa Barat, sementara proses pidana ditangani oleh Polres Cirebon.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan dan refleksi bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat. (nsb/newsindomedia)