Monday, April 7, 2025
HomeNewsNasional"crazy rich" Surabaya, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait manipulasi...

“crazy rich” Surabaya, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait manipulasi pembelian emas Antam

Views: 0

Jakarta, (Newsindomedia) – Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam). Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, yang menilai Budi terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara, serta memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Hakim Tony pada sidang yang berlangsung Jumat (27/12/2024).

Budi Said tidak beraksi sendirian. Perbuatannya melibatkan sejumlah pihak, termasuk Eksi Anggraeni, seorang broker emas di Surabaya, serta Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, bersama beberapa pegawai lainnya dari perusahaan tersebut.

Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan enam bulan penjara jika tidak membayar. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 35,5 miliar atau 58,841 kilogram emas Antam. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Budi akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa delapan tahun penjara akan diberlakukan.

Kasus ini juga melibatkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas atau Rp 35,08 miliar. Jaksa juga mencatat kerugian negara sebesar Rp 1,166 triliun akibat manipulasi dalam transaksi pembelian 1.136 kilogram emas seharga Rp 505 juta per kilogram dan pembelian lain yang tidak sesuai prosedur sebanyak 152,8 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Perkara ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan, sekaligus menggambarkan praktik korupsi yang melibatkan sektor bisnis dan pejabat perusahaan besar. (nsb/newsindomedia)

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular