Jakarta – (Newsindomedia) – Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik: Langkah Strategis Pemerintah di Akhir Tahun 2024
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 10%. Kebijakan ini berlaku selama periode 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas perjalanan udara bagi masyarakat selama musim liburan.
Mengapa Harga Tiket Pesawat Terasa Mahal?
Langkah pemerintah menurunkan harga tiket bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, harga tiket penerbangan domestik kerap dianggap terlalu tinggi, memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri penerbangan.
Irfan Setiaputra, mantan Direktur PT Garuda Indonesia (2020-2024), mengungkap beberapa penyebab utama mahalnya tiket pesawat. Salah satunya adalah tingginya harga bahan bakar pesawat (avtur) yang menjadi komponen utama biaya operasional. Selain itu, pajak bandara dan berbagai biaya tambahan lainnya turut membebani maskapai.
Menurut Irfan, tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik belum mengalami revisi sejak tahun 2019, meskipun berbagai komponen biaya terus meningkat. Ia menjelaskan bahwa perhitungan tarif masih menggunakan formula lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini.
“Formula yang kami gunakan masih berdasarkan data 2019, padahal harga avtur, asuransi, dan nilai tukar dolar AS telah berubah signifikan. Akibatnya, harga tiket menjadi lebih tinggi karena tidak ada penyesuaian pada TBA,” ujarnya.
Selain itu, faktor pajak juga menjadi sorotan. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dianggap turut memperbesar beban biaya yang harus ditanggung konsumen.
Perspektif dari AirAsia Group
Tony Fernandes, CEO Capital A Berhad (AirAsia Group), juga menyoroti tingginya harga tiket penerbangan domestik di Indonesia. Ia menyebut pajak ganda sebagai salah satu penyebab utama, karena pajak diterapkan pada bahan bakar pesawat sekaligus pada harga tiket penumpang.
Dalam upaya mencari solusi, Tony mengusulkan beberapa langkah strategis, termasuk penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat. Menurutnya, kebijakan ini dapat mengurangi struktur biaya operasional maskapai secara signifikan. Dengan demikian, maskapai dapat menawarkan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Tony mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tarif batas atas penerbangan domestik. Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai dalam menentukan harga tiket berdasarkan permintaan pasar dan dinamika operasional. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat di industri penerbangan.
Dampak Penurunan Harga Tiket
Penurunan harga tiket pesawat domestik di akhir tahun ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para penumpang, tetapi juga berpotensi meningkatkan minat wisatawan domestik untuk bepergian. Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih aktif memanfaatkan moda transportasi udara, yang pada gilirannya akan mendukung pemulihan industri pariwisata nasional.
Langkah pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus menjadi angin segar menjelang perayaan akhir tahun. (nsb/newsindomedia)