Jakarta, (Newsindomedia) – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022 akhirnya mencapai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Meski kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, vonis terhadap enam terdakwa dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut rincian putusan hakim terhadap para terdakwa:
Harvey Moeis
Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Aset Harvey yang terkait kasus ini disita negara untuk pembayaran uang pengganti. Suami dari artis Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Suparta
Suparta, Direktur Utama PT RBT sejak 2018, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun atau menjalani hukuman tambahan 6 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.
Reza Andriansyah
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rosalina
Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017–2020, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening bank miliknya.
Jaksa sebelumnya menuntut Rosalina dengan hukuman 6 tahun penjara.
Suwito Gunawan (Awi) dan Robert Indarto
Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Awi diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 triliun atau menjalani tambahan 6 tahun penjara, sedangkan Robert diwajibkan membayar Rp1,9 triliun dengan subsider hukuman yang sama.
Jaksa sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 14 tahun penjara.
Sidang dan Tanggapan
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto, dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah berikutnya terkait vonis ini.
Kasus ini menarik perhatian publik karena skala kerugian yang besar dan hukuman yang dianggap lebih rendah dari tuntutan, menimbulkan diskusi tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. (nsb/newsindomedia)