Makassar, (Newsindomedia) — Sebanyak 17 tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menghadapi ancaman hukuman pidana seumur hidup. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 36 ayat (1), (2), (3)
- Pasal 37 ayat (1) dan (2)
Sejarah Operasi
Menurut keterangan polisi, aktivitas produksi uang palsu ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Namun, sempat berhenti beberapa tahun sebelum kembali aktif pada Oktober 2022. Pada saat itu, para pelaku membeli mesin cetak dan bahan baku dari Tiongkok. Produksi dimulai pada Mei 2024.
Bahan dan Proses Produksi
Para tersangka menggunakan mesin cetak yang dibeli dari Surabaya, sementara bahan baku seperti kertas dan tinta diimpor dari Tiongkok. Proses ini dilakukan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar dengan melibatkan sejumlah individu dari berbagai latar belakang.
Rincian Peran Para Tersangka
- Dr. Andi Ibrahim (54): Kepala Perpustakaan UIN, mengedarkan dan menjual uang palsu.
- Mubin Nasir (40): Honorer UIN, berperan sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.
- Kamarang Daeng Ngati (48): Juru masak, berperan dalam pengedaran dan transaksi uang palsu.
- Irfandy MT (37): Karyawan swasta, membantu dalam transaksi jual beli uang palsu.
- Muhammad Syahruna (52): Memproduksi dan menjual uang palsu, serta memasok bahan baku.
- John Biliater Panjaitan (68): Memperjualbelikan uang palsu.
- Sattariah alias Ria (60): Ibu rumah tangga, menggunakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikannya.
- Dra Sukmawati (55): Guru ASN, mengedarkan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari dan transaksi.
- Andi Khaeruddin (50): Pegawai bank BUMN, mengedarkan dan menjual uang palsu.
- Ilham (42): Mengedarkan dan menjual uang palsu di Mamuju, Sulawesi Barat.
- Drs Suardi Mappeabang (58): ASN Sulawesi Barat, mengedarkan dan menjual uang palsu.
- Mas’ud (37): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Satriyady (52): ASN Sulawesi Barat, berperan dalam pengedaran uang palsu.
- Sri Wahyudi (35): Mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulawesi Barat.
- Muhammad Manggabarani (40): PNS Sulawesi Barat, berperan sebagai pengedar uang palsu.
- Ambo Ala (42): Mengedarkan dan menjual uang palsu.
- Rahman (49): Mengedarkan uang palsu di Sulawesi Barat.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak hanya melibatkan pelaku biasa, tetapi juga oknum dari berbagai profesi.