Jakarta, (Newsindomedia) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), dengan alasan proyek tersebut lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat bagi masyarakat. Keputusan ini disampaikan dalam Taujihad Mukernas IV MUI 2024, yang berlangsung di Jakarta pada 17-19 Desember 2024.
Dalam pernyataan resmi hasil Mukernas, MUI menegaskan bahwa proyek PIK 2 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendatangkan kemudaratan. “MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Proyek PIK 2, yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan, memperoleh status PSN pada awal 2024. Selain terlibat dalam pengembangan PIK 2, Aguan juga menjadi bagian dari Konsorsium Nusantara yang membangun Hotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proyek ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan bentrokan antara warga lokal dengan kendaraan proyek. Situasi tersebut menyoroti potensi konflik yang timbul akibat aktivitas proyek di kawasan tersebut.
Said Didu, seorang tokoh yang mengkritik proyek ini secara terbuka, bahkan menghadapi pelaporan ke polisi oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing.
Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang, Muhamad Qustulani, menyebut proyek PIK 2 menimbulkan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat, meliputi hak kepemilikan properti, hak ekonomi, hak lingkungan, serta hak untuk menjaga budaya lokal.
Menanggapi polemik ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji ulang status PSN dari proyek tersebut. Nusron menjelaskan bahwa pengelompokan PSN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terbagi dalam empat kategori, dan pemerintah akan menilai apakah PIK 2 memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan kajian mendalam terkait status PSN PIK 2. Kajian ini tentunya mengacu pada prioritas PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo,” kata Nusron dalam acara Media Gathering di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dengan rencana kajian ulang tersebut, diharapkan keputusan yang diambil pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih adil dan mendukung kepentingan masyarakat secara luas.