Monday, April 7, 2025
HomeNewsNasionalImigrasi telah terbitkan 471 Golden Visa dengan investasi Rp9 triliun

Imigrasi telah terbitkan 471 Golden Visa dengan investasi Rp9 triliun

Imigrasi Terbitkan 471 Golden Visa dengan Investasi Rp9 Triliun

Views: 0

Jakarta (Newsindomedia) – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, melaporkan telah menerbitkan 471 Golden Visa sejak peluncurannya pada Juli hingga Desember 2024. Total investasi yang berhasil dihimpun melalui program ini mencapai Rp9 triliun.

“Sebanyak 471 Golden Visa telah diterbitkan dengan total investasi sebesar Rp9 triliun,” ungkap Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sepanjang tahun ini, total penerbitan visa oleh Ditjen Imigrasi mencapai 5.162.775 visa, dengan 89 persen atau 4.635.858 di antaranya merupakan visa kunjungan saat kedatangan. Selain itu, jumlah visa kunjungan satu kali perjalanan tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebanyak 43.292, dan visa tinggal terbatas mencapai 62.630.

Layanan visa memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi. Hingga 15 Desember 2024, PNBP Ditjen Imigrasi mencapai Rp8,58 triliun, melampaui target Rp6 triliun dengan pencapaian 142 persen lebih besar. Sebanyak 56 persen dari total PNBP tersebut berasal dari layanan visa.

Golden Visa pertama kali diresmikan pada 25 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Program ini menawarkan beberapa kategori, seperti investor perorangan, korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, talenta global, tokoh dunia, serta kategori rumah kedua. Golden Visa memberikan masa tinggal yang lebih panjang, yakni hingga 5 atau 10 tahun, dengan persyaratan investasi tertentu.

Keistimewaan bagi pemegang Golden Visa meliputi jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional serta pembebasan dari kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ad

RELATED ARTICLES

Ad

- Advertisment -

Most Popular