Jakarta – (Newsindomedia) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung berhasil menyelesaikan proses penertiban terhadap empat unit aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Natuna, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Penertiban ini menambah catatan Daop 2 Bandung, yang sepanjang tahun 2024 telah menertibkan lebih dari 40 bangunan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengelola dan memaksimalkan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak KAI telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni aset tersebut.
“Prosedur sudah kami jalankan secara lengkap, termasuk memberikan waktu yang memadai bagi penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan,” ujar Ayep, Selasa (17/12/2024). Ia menambahkan, penertiban dilaksanakan dengan meminta penghuni untuk mengosongkan lahan secara resmi, didukung oleh aparat dan pihak terkait.
Ayep juga menekankan bahwa KAI telah berusaha secara persuasif dengan menawarkan penghuni untuk menandatangani perjanjian sewa. Namun, ajakan tersebut tidak mendapat respons positif. “Penghuni menolak melakukan proses perjanjian persewaan, sehingga kami mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset kepada perusahaan,” jelasnya.
Ia mengapresiasi koordinasi antara KAI Daop 2, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak-pihak lainnya yang memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Setelah dikembalikan, keempat rumah tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional perusahaan dan optimalisasi aset.
Ayep mengungkapkan bahwa keempat rumah memiliki luas bangunan masing-masing 94,5 meter persegi di atas tanah seluas 228 meter persegi. Bukti kepemilikan atas aset-aset ini merujuk pada dokumen 7e Gewijzigde Grondkaart nomor 14 tahun 1937, dan tercatat dalam aktiva tetap sebagai rumah perusahaan milik PT KAI (Persero).